Begal HP Siswi SMP Hingga Terseret Ditangkap Polres Metro Depok

Korban Memainkan Handphone Saat Berjalan Menuju Masjid

Depok, IDN Times – Tersangka begal handphone siswi SMP, Yusuf Arifin (24) telah ditangkap Polres Metro Depok yang sebelumnya beraksi di Jalan MTs Negeri Depok, Cilodong, Depok. Aksi tersangka tergolong sadis dikarenakan korban sempat terseret hingga dua meter saat tersangka merampas handphone korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Suardi Jumaing membenarkan telah menangkap tersangka begal handphone. Tersangka ditangkap Polres Metro Depok saat bersembunyi di wilayah Bogor usai melakukan aksinya kepada korban siswi SMP berusia 13 tahun.

“Tersangka kami tangkap di wilayah Bogor,” ujar Suardi, Rabu (1/5/2024).

1. Tersangka merebut handphone korban menggunakan sepeda motor

Begal HP Siswi SMP Hingga Terseret Ditangkap Polres Metro DepokKasat Reskrim Polres Metro Depok, Komol Suardi Jumaing saat ditemui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Suardi menuturkan, penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban dan laporan tersebut ditindaklanjuti Polres Metro Depok. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi, serta mencari petunjuk lainnya.

“Dari keterangan saksi dan petunjuk lain, kami berhasil mengidentifikasi korban dan berhasil menangkapnya,” tutur Suardi.

Suardi menjelaskan, saat kejadian korban bersama temannya sedang berjalan menuju masjid di Jalan MTs Negeri Depok. Saat itu, korban sedang memainkan handphone miliknya dan tidak lama tersangka melintas di dekat korban.

“Tersangka yang mengendarai sepeda motor langsung merebut handphone korban,” jelas Suardi.

Baca Juga: Pemkot Depok Segera Atasi Longsor yang Memutus Jalan Cipayung-Sawangan

2. Korban mengalami luka pada lengan dan lutut

Begal HP Siswi SMP Hingga Terseret Ditangkap Polres Metro DepokTersangka begal handphone saat di bawa ke Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Tersangka berusaha merebut handphone dari atas motor dan korban berusaha mempertahankannya. Tersangka merebut secara paksa sambil membawa motor dan korban sempat terseret hingga dua meter.

“Karena mempertahankan handphone-nya korban sempat terseret,” terang Suardi.

Korban yang menggunakan rok panjang mengalami luka pada bagian lutut dan lengannya. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan untuk menyembuhkan luka pada lengan dan lututnya.

“Pemeriksaan sementara, tersangka baru satu kali melakukan aksi begal handphone,” ucap Suardi.

Baca Juga: Polres Metro Depok Tangkap 2 Pelaku Begal yang Lukai Siswa SMP

3. Korban diancam hukuman 12 tahun penjara

Begal HP Siswi SMP Hingga Terseret Ditangkap Polres Metro DepokIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Polisi akan mendalami kasus tersebut dan mencari laporan kepolisian lain untuk mengidentifikasi aksi kejahatan tersangka di wilayah lain. Terkait penggunaan senjata tajam, Polres Metro Depok tidak mendapati aksi tersangka menggunakan senjata tajam.

“Saat kita melakukan penggeledahan, tidak menemukan senjata tajam,” kata Suardi.

Selain itu, tersangka memilih korban secara acak namun kebetulan yang menjadi korban merupakan pelajar. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan.

“Untuk hukumannya 12 tahun penjara,” tutup Suardi.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya