Ibu-Ibu di Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong, Rugi Rp6 Miliar

Pelaku mengaku salah satu pemegang saham dari PT ANTAM

Depok, IDN Times – Polres Metro Depok tengah mendalami adanya laporan dugaan penipuan yang dialami para korban investasi emas bodong. Tidak tanggung-tanggung, atas dugaan penipuan tersebut, para korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing membenarkan adanya dugaan penipuan investasi emas bodong. Polres Metro Depok telah menerima laporan korban penipuan investasi emas bodong yang diketahui, ternyata korban sudah tertipu sejak lama.

“Kejadiannya sudah terjadi sejak 1 Desember 2023. Korban melapor ke Polres Metro Depok,” ujar Suardi, Rabu (8/5/2024).

1. Terlapor mengaku sebagai salah satu pemegang saham PT ANTAM

Ibu-Ibu di Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong, Rugi Rp6 MiliarKasat Reskrim Polres Metro Depok, Komol Suardi Jumaing saat ditemui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Suardi menuturkan, laporan berawal dari korban atau pelapor Gustiarno yang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan terlapor berinisial RF. Lokasi penipuan terjadi di Jalan Jati Karya, Perumahan Qonita Residence, Sukamaju, Cilodong, Depok.

“Ternyata jumlah korbannya mencapai sekitar 25 orang dan sudah melapor, kalau kerugian sekitar Rp6 miliar,” tutur Suardi.

Diketahui, terlapor RF mengaku kepada para korban sebagai salah satu pemegang saham dari PT ANTAM. Terlapor memberikan gambaran tentang investasi dana talangan PT ANTAM, terlapor mengajak korban untuk berinvestasi dengan diiming-imingi sebuah keuntungan.

“Dengan berinvestasi, para korban dijanjikan akan diberikan keuntungan 10 persen setiap bulannya,” terang Suardi.

Baca Juga: 7 Ciri Investasi Bodong, Kenali biar Kamu Gak Ketipu! 

2. Korban menyerahkan uang dengan cara mentrasfer ke rekening terlapor

Ibu-Ibu di Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong, Rugi Rp6 MiliarLorong menuju Sat Reskrim Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Janji keuntungan yang diberikan terlapor kepada korban, akhirnya para korban tertarik dan memberikan uang pada terlapor. Korban dijanjikan akan diberikan fee atas investasi yang ditanamkan pada terlapor.

“Melihat keuntungan yang cukup besar, korban menyerahkan uang dengan cara transfer ke rekening terlapor,” jelas Suardi.

Hingga batas waktu yang telah dijanjikan terlapor kepada korban, ternyata uang keuntungan tidak diberikan kepada para korban. Merasa tertipu, korban sempat mendatangi rumah terlapor namun tidak membuahkan hasil sehingga korban melapor ke Polres Metro Depok.

“Hingga saat ini keuntungan yang dijanjikan terlapor dan uang pokok yang sudah ditransfer para korban belum dikembalikan,” ungkap Suardi.

Baca Juga: Lahan Kena Banjir Kali Pesanggrahan akan Dibebaskan Pemkot Depok 

3. Terancam hukuman empat tahun penjara

Ibu-Ibu di Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong, Rugi Rp6 MiliarIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Polres Metro Depok sedang mendalami kasus tersebut untuk mengungkap fakta investasi emas bodong. Polres Metro Depok sedang mendalami dan mengumpulkan sejumlah bukti, apabila terbukti bersalah terlapor terancam Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

“Ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun,” tutup Suardi.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya