Begini Jurus Baru Idris Atasi Parkir Liar di Trotoar 'Cantik' Margonda

Pemilik lahan jalan Margonda akan diajak kerjasama

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera membuat konsep baru untuk menjaga ketertiban pengendara yang parkir sembarangan di trotoar 'cantik' Margonda Raya. Sebelumnya Pemkot Depok telah membangun trotoar Instagramable di sejumlah titik di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pada tahun ini Pemkot Depok akan membuat konsep penanganan penertiban untuk menjaga dan memelihara trotoar yang telah dibangun.

"Jadi jadi tahun ini kita sudah membuat draft konsep penanganan penertiban menjaga trotoar agar tetap terpelihara dengan baik, khususnya pengendara motor dan mobil," ujar Idris kepada IDN Times, Selasa (10/1/2023).

1. Akan membuka kantong parkir di sekitar Jalan Raya Margonda

Begini Jurus Baru Idris Atasi Parkir Liar di Trotoar 'Cantik' MargondaWali Kota Depok, Mohammad Idris saat ditemui IDNTimes. (Dicky/IDNTimes)

Idris menuturkan, terdapat sejumlah mekanisme yang telah disiapkan untuk menjaga dan menertibkan kendaraan mobil maupun motor parkir sembarangan di trotoar cantik Jalan Raya Margonda. Pemkot menyatakan bakal meminta para pemilik toko untuk mentaati Garis Sempadan Bangunan (GSB). 

"Mekanismenya mereka harus mentaati GSB, akan kita lakukan tindakan penertiban. Sebab kalau gak begitu, gak berjalan," tutur Idris.

Selain itu, Pemkot juga akan membuka kantong parkir di sekitar Jalan Raya Margonda. Nantinya Pemkot bakal menjalin kerjasama dengan para pemilih lahan yang luas di sepanjang Jalan Raya Margonda. Dikarenakan jika Pemkot membeli lahan akan mengeluarkan anggaran yang sangat besar.

"Tahu sendiri kan harganya sekian lahan di Jalan Margonda, tapi kita akan bekerja sama dengan para pemilik tanah di situ," kata Idris.

Baca Juga: Kisruh SDN Pondok Cina 1 Depok, Kader PSI Depok Siap Bantu Ajar Siswa

2. Perbaikan jalan dengan status jalan nasional merupakan kewenangan pusat

Begini Jurus Baru Idris Atasi Parkir Liar di Trotoar 'Cantik' MargondaLubang bekas pembongkaran pembatas seperator jalan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sementara itu, Idris mengungkap, untuk menangani sejumlah lubang di Jalan Raya Margonda, pihaknya akan melakukan penanganan pemeliharaan jalan. Namun untuk jalan yang berstatus jalan nasional dinilai lebih sedikit sulit dibandingkan jalan berstatus provinsi maupun kota.

"Kalau jalan nasional ini agak sedikit ribet, karena kita harus lapor sana, nanti kalau memang gak turun ya kita tunggu sampai turun," ungkap Idris.

Apabila perbaikan terhadap kerusakan jalan yang berstatus nasional tak mendapatkan respons Pemerintah Pusat, Pemkot Depok akan melakukan intervensi dengan terlebih dahulu meminta izin Pemerintah Pusat.

"Kalau memang gak juga ya nanti kita akan minta izin untuk mengintervensi, tapi barang material dari kita," ucap Idris.

Baca Juga: Kadisdik Kota Depok Diduga Hindari Orang Tua Siswa di DPRD Kota Depok

3. Butuh waktu lama meminta izin mengintervensi jalan nasional

Begini Jurus Baru Idris Atasi Parkir Liar di Trotoar 'Cantik' MargondaLubang bekas pembongkaran seperator di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Idris mengakui, meminta izin untuk mengintervensi perbaikan jalan berstatus nasional dinilai tak sebentar. Menurutnya, meminta izin melakukan intervensi membutuhkan proses dan waktu yang cukup lama.

"Kita minta izin untuk mengintervensi, itu pun gak sebentar," kata Idris.

Hal ini berkaca saat Pemkot meminta izin untuk mengintervensi Jalan Nusantara berstatus nasional. Saat itu Pemkot Depok meminta izin untuk membongkar separator di jalan tersebut dan baru mendapatkan izin setelah satu tahun kemudian.

"Jalan Nusantara itu kita minta permohonan untuk bisa dibongkar sampai setahun lebih karena itu kan jalan nasional setelah banyak kecelakaan, inilah birokrasi memang harus dibenahi," kata Idris.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya