Imigrasi Depok Pantau 206 WNA Pencari Suaka dan Pengungsi

Mereka berasal dari berbagai negara Asia dan Afrika

Depok, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Jawa Barat memantau keberadaan warga negara asing (WNA) pencari suaka dan pengungsi, yang berasal dari negara yang sedang konflik.

Kepala Bagian Humas dan Informasi Kantor Imigrasi Kota Depok Yuris Setiawan mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok rutin melakukan pengawasan dan peninjauan WNA yang berada di Kota Depok. Salah satunya pengawasan terhadap WNA pencari suaka dan pengungsi di Kota Depok.

"Kami juga memberikan pengawasan dan peninjauan kepada WNA pencari suaka dan pengungsi yang melakukan transit sementara di Kota Depok," ujar Yuris, Jumat (3/9/2021). 

Baca Juga: Curhat Pengungsi Afghanistan di RI: Kami Khawatir Kondisi Keluarga

1. Data Agustus 2021, terdapat 206 WNA pencari suaka dan pengungsi di Depok

Imigrasi Depok Pantau 206 WNA Pencari Suaka dan PengungsiIlustrasi para pencari suaka. (Pixabay.com/geralt)

Yuris menuturkan, di Kota Depok terdapat ratusan WNA yang mencari suaka dan juga pengungsi dari berbagai negara. Sebanyak 85 WNA dari Afganistan, 18 WNA dari Iran, 83 dari Yaman, 4 WNA dari Ethiopia, 1 WNA dari Mesir, 1 WNA dari Kongo, 13 WNA dari Irak, dan 1 WNA dari Pakistan.

"Total WNA pencari suaka dan pengungsi mencapai 206 orang berdasarkan data Agustus 2021," ungkap Yuris.

Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 51 WNA merupakan pencari suaka dengan tujuan sejumlah negara. Sedangkan 155 WNA merupakan pengungsi dari berbagai negara. Biasanya para WNA ini memiliki pengurus.

"Mereka ini pindah-pindah, tapi ketika mereka pindah, mereka harus lapor, yang jelas mereka lapor, kalau mereka ingin pindah ke Jakarta mereka bilang sekarang tidak tinggal di Depok," terang Yuris.

2. Indonesia bukan negara penerima pengungsi dan pencari suaka

Imigrasi Depok Pantau 206 WNA Pencari Suaka dan PengungsiIlustrasi. Para pengungsi berbincang dengan pengungsi lainnya usai makan sahur. IDN Times/Saifullah

Yuris mengungkapkan, para WNA atau perwakilan WNA pencari suaka maupun pengungsi saat memasuki wilayah Kota Depok, akan melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok. Para pencari suaka maupun pengungsi tidak hidup secara sendiri namun berkelompok.

"Mereka berkelompok, mereka laporan, paling kita melaporkan pengecekan benar nggak keberadaan para WNA ini," tutur Yuris.

Yuris menjelaskan, Indonesia bukan negara yang meratifikasi konvensi Wina pada 1951. Indonesia hanya sebagai negara penerima pengungsi dan juga suaka, berdasarkan alasan kemanusiaan dan Indonesia menjadi negara transit.

"Indonesia hanya sebagai transit sebelum para WNA berangkat ke negara lain atau tujuannya," terang Yuris.

3. WNA pencari suaka dan pengungsi di Depok di bawah pengawasan organisasi internasional

Imigrasi Depok Pantau 206 WNA Pencari Suaka dan PengungsiLogo UNHCR PBB. (Twitter.com/Heaven Crawley)

Yuris mengatakan, para WNA pencari suaka di Kota Depok pada umumnya di bawah kepengurusan organisasi internasional maupun UNHCR. Apabila terjadi sesuatu dengan WNA pencari suaka dan pengungsi, dapat berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok.

"Kita pantau kalau ada hal–hal yang dianggap melanggar kita tindak," ujar Yuris.

Dia menambahkan, para WNA pencari suaka dan pengungsi tidak diperkenankan bekerja di Kota Depok. Hal itu karena para WNA tersebut berada di Kota Depok hanya tinggal sementara sebelum diberangkatkan kembali menuju negara ketiga.

"Sejauh ini belum ada ya WNA yang bekerja di Kota Depok," ucap Yuris. 

Keberadaan WNA di Kota Depok umumnya tinggal secara mandiri, namun ada beberapa WNA yang tinggal di penampungan. WNA yang tinggal di penampungan mendapatkan pembiayaan dari organisasi internasional.

"Untuk jadwal WNA pencari suaka atau pengungsi berangkat ke negara ketiga, ada di UNHCR," pungkas Yuris.

Baca Juga: 1.780 Pencari Suaka dari Negara Lain Masih Bertahan di Medan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya