Ini Syarat Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Depok

Pendaftaran calon dibuka mulai Agustus 2024

Depok, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok belum mulai membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota. Namun telah terdapat sejumlah sejumlah utusan para calon mendatangi KPU Kota Depok terkait persyaratan pendaftaran calon perseorangan.

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, mengatakan pihaknya akan membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota pada Agustus 2024. KPU Kota Depok mengakui terdapat beberapa utusan dari calon yang sudah menanyakan terkait persyaratan pendaftaran perorangan.

“Ada pihak-pihak atau utusan dari calon yang menanyakan terkait dengan syarat pencalonan perseorangan,” ujar Willi, Selasa (24/4/2024).

Baca Juga: Maju Pilkada, Sekda Depok Sowan ke Ridwan Kamil 

1. Jalur perseorangan harus mengumpulkan 90.500 KTP pendukung

Ini Syarat Calon Perseorangan pada Pilkada Kota DepokKetua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin (kanan) saat launching pendaftaran PPK secara nasional di kantor KPU Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Willi menuturkan, pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Depok dapat dilakukan melalui partai politik pengusung. Namun, untuk perorangan yang ingin mencalonkan diri, dapat melakukan pendaftaran dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

“Kota Depok sendiri pencalonan melalui perorangan itu syaratnya 6,5 persen dukungan dari daftar pemilih tetap atau DPT,” tutur dia.

Berdasarkan data Pileg dan Pilpres 2024 di Kota Depok, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.393.282 pemilih. Calon yang mendaftarkan secara perseorangan, harus mengumpulkan KTP dukungan 90.500 dukungan.

“Kurang lebih 90.500 sekian dukungan KTP yang harus dikumpulkan, jika ingin mendaftar sebagai calon perseorangan,” terang Willi.

2. KPU Depok akan memverifikasi calon

Ini Syarat Calon Perseorangan pada Pilkada Kota DepokKantor KPU Kota Depok yang berada di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Willi menjelaskan, calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan, dipastikan telah memenuhi syarat mendapatkan dukungan. KPU Kota Depok akan memverifikasi kembali calon perseorangan tersebut untuk menentukan ke tahap selanjutnya.

“Apabila memenuhi syarat itu akan bersama-sama dengan calon dari partai politik untuk pendaftaran, sekitar Agustus gitu ya,” ungkapnya.

Baca Juga: KPU Akui Masih Ada 50 Daerah Terkendala Anggaran Pilkada

3. Imam dan Supian Suri bakal mencalonkan diri pada Pilkada Depok

Ini Syarat Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Depokilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, hingga saat ini terdapat dua nama yang mencuat akan mencalonkan diri pada Pilkada Kota Depok 2024. Pertama, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, akan mencalonkan diri melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selain Imam, Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri, juga semakin santer dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Depok. Bahkan, Supian telah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya