Kasus DBD di Depok Melesat, Wali Kota Keluarkan Surat Edaran

Warga diminta melaksanakan PSN 3M Plus

Depok, IDN Times - Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Depok. Hal itu untuk menindaklanjuti pencegahan bertambahnya warga yang terkena penyakit DBD.

Mohammad Idris menuliskan SE yang dikeluarkan menindaklanjuti SE Kementerian Kesehatan RI Nomor PV.05.01/C.V/2526/2024 tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus DBD, tentunya dalam menghadapi potensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus DBD.

“Camat dan lurah serta seluruh masyarakat terkait, perlu ada langkah antisipatif yang dilakukan dalam mencegah peningkatan kasus DBD,” kata Idris dalam suratnya, Selasa (26/3/2024).

1. Memperkuat gerakan 1 rumah 1 jumantik

Kasus DBD di Depok Melesat, Wali Kota Keluarkan Surat EdaranWali Kota Depok saat ditemui IDNTimes usai mengikuti kegiatan tarawih keliling di wilayah Bojongsari, Depok. (IDNTimes/Dicky)

Adapun sejumlah langkah yang dapat dilakukan, yakni meningkatkan surveilans kasus dan surveilans faktor risiko kejadian DBD, di antaranya dengan Pemantauan Jentik Berkala (PJB). Dapat melaporkan hasil pelaksanaan PJB yang dilakukan kader kesehatan yang disampaikan kepada Puskesmas di wilayah masing-masing untuk disampaikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. 

“Selanjutnya dilakukan dengan memperkuat pelaksanaan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik atau G1R1J, melibatkan segenap anggota keluarga berperan sebagai Jumantik,” tutur Idris.

Masyarakat tetap melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk atau PSN 3M Plus dengan kegiatan menguras, menutup, mendaur ulang atau 3M Plus. Dengan begitu, warga dapat menghindari gigitan nyamuk di lingkungan rumah, perkantoran, tempat kerja, sekolah dan tempat-tempat umum.

“Mengaktifkan Tim Supervisor dan Koordinator G1R1J di berbagai tingkat baik RT/ RW, kelurahan dan kecamatan serta mengaktifkan pemantauan jentik oleh siswa di sekolah,” kata Idris.

Baca Juga: DBD di Jabar Sentuh 11.729 Kasus, 105 di Antaranya Meninggal

2. Idris meminta sarana dan prasana di Puskesmas dan rumah sakit memadai untuk pasien DBD

Kasus DBD di Depok Melesat, Wali Kota Keluarkan Surat EdaranSejumlah warga meminta pelayanan kesehatan di RSUD KiSA, Sawangan, Depok. (IDNTimes/Dicky)

Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan atau Puskesmas. Adapun gejala DBD yang timbul seperti gejala demam lebih dari dua hari sakit kepala, mual atau muntah, serta keluar bintik-bintik merah di kulit. 

“Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian DBD, termasuk untuk PSN," jelas Idris.

Baca Juga: Kemenkes Targetkan Nol Kematian akibat DBD Tahun 2030

3. Waspada penipuan fogging atas nama Pemkot dan Dinkes Depok

Kasus DBD di Depok Melesat, Wali Kota Keluarkan Surat EdaranIlustrasi fogging (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Camat atau lurah dapat mengeluarkan SE kepada stake holder dan berkoordinasi dengan lintas sektor terkait pencegahan DBD. Dengan begitu seluruh pihak mengambil sejumlah langkah kesiapsiagaan untuk mengantisipasi peningkatan kasus DBD di wilayah masing-masing.

“Masyarakat harus mewaspadai adanya lembaga yang mengatasnamakan Pemkot Depok atau Dinkes yang menawarkan jasa pengasapan atau fogging berbayar dan pembelian Larvasida atau Abate,”  ungkap Idris.

Dinkes dan Puskesmas melaksanakan fogging berdasarkan pedoman dari Kementerian Kesehatan.

“Bukan melakukan penawaran atau penjualan kepada masyarakat,” tutup Idris.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya