Kejari Depok Musnahkan Narkotika hingga Senjata Tajam Hasil Kejahatan

Barang bukti yang dimusnahkan hasil dari 183 perkara

Depok, IDN Times - Kejari Kota Depok, bersama Polres Metro Depok, dan unsur Forkopimda Kota Depok lainnya memusnahkan ratusan botol minuman keras hingga narkotika. Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari ratusan penanganan perkara yang telah diadili Kejari Kota Depok.

Kasi Intel Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, mengatakan Kejari Kota Depok telah memusnahkan barang bukti narkotika dan senjata tajam, hingga minuman keras. Pemusnahan barang bukti berdasarkan surat perintah dari Kejari Kota Depok, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

“Pemusnahan barang bukti berasal dari 183 perkara yang telah dipersidangkan,” ujar Arief kepada IDN Times, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Ramai Beredar Hasil Pemilu 2024 di Depok, Bawaslu: Tunggu Hasil KPU

1. Sebanyak 31.750 butir ekstasi dan 261 botol miras dimusnahkan

Kejari Depok Musnahkan Narkotika hingga Senjata Tajam Hasil KejahatanForkopimda Kota Depok memusnahkan barang bukti hasil penanganan perkajara Kejari Kota Depok. (Istimewa)

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Kota Depok di antaranya narkotika jenis ganja 7,5 kilogram yang berasal dari 26 perkara. Narkotika jenis sabu 532.887 gram dari 76 penanganan perkara.

“Adapun narkotika jenis ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 31.750 butir dari tiga perkara yang telah ditangani,” terang Arief.

Arief mengungkapkan, Kejari Kota Depok juga memusnahkan senjata tajam dari 13 penanganan perkara. Barang bukti senjata tajam yang dimusnahkan meliputi lima celurit, satu buah corbek, dua pisau dan badik, satu samurai, serta satu bilah pedang dan golok.

“Untuk minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 261 botol dan sejumlah pakaian serta barang lainnya,” ungkap Arief.

2. Pemusnahan barang bukti hasil kolaborasi aparat penegak hukum

Kejari Depok Musnahkan Narkotika hingga Senjata Tajam Hasil Kejahatan

Di lokasi yang sama, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menuturkan pihaknya mengapresiasi Kejari Kota Depok telah memusnahkan barang bukti dari tindak kejahatan.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya minuman beralkohol, narkotika jenis ganja, shabu, ekstasi, dan senjata tajam yang terkait dengan kasus tawuran.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat,” tutur Arya.

Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan aparat kepolisian dan jaksa. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam ilegal, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak kriminal.

“Kami mengajak mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan serta dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib,” jelas Arya.

Baca Juga: KPU Depok Akui Ada Kesalahan Sistem hingga Kurang Surat Suara

3. Masyarakat diminta melapor apabila terjadi tindak kejahatan

Kejari Depok Musnahkan Narkotika hingga Senjata Tajam Hasil Kejahatan

Polres Metro Depok meminta masyarakat memberikan laporan maupun informasi kepada kepolisian, jika mengetahui adanya tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya.

Polres Metro Depok berkomitmen berupaya memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Arya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya