Mantan Ketua KPUD Kota Depok Diduga Korupsi Dana Kampanye Pilkada

Satu tersangka lainnya telah menjalani hukuman

Depok, IDN Times - Mantan Ketua KPUD Kota Depok periode 2015 yang kini sebagai Anggota KPU Jawa Barat, Titik Nurhayati, diduga melakukan korupsi. Kejaksaan Negeri Kota Depok menduga Titik mengkorupsi dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Depok untuk penyelenggaraan kampanye dengan anggaran Rp44 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kajari Depok, Mohtar Arifin, mengatakan Kajari Kota Depok menemukan kejanggalan yang dilakukan Titik saat menjabat sebagai ketua KPUD Depok periode 2015. Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Titik saat menerima dana hibah dari Pemkot Depok untuk penyelenggaraan kampanye Pilkada Kota Depok.

"Sudah kami periksa dan masuk tahap kedua, diduga Titik melakukan korupsi dari dana hibah," ujar Mohtar kepada IDN Times, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Banjir Kali Licin Rendam Ratusan Rumah Warga dan Sekolah di Depok

1. Titik diduga korupsi Rp817 juta

Mantan Ketua KPUD Kota Depok Diduga Korupsi Dana Kampanye PilkadaJaksa Kejari Kota Depok memeriksa Titik yang diduga melakukan korupsi dana hibah kampanye Pilkada 2015. (Istimewa)

Dugaan korupsi berawal dari KPUD Kota Depok menerima dana hibah dari Pemkot Depok sebesar Rp37.485.044.500, dan mendapatkan dana kembali Rp7.480.962.000, dengan total keseluruhan dana hibah Rp44.965.962.000. Dana hibah tersebut diberikan pada tahun anggaran 2015.

"Pemkot Depok memberikan hibah kepada KPUD untuk dana hibah untuk Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik pada 2015," terang Mohtar.

Mohtar menuturkan, anggaran Rp44 miliar diselewengkan Titik sebesar Rp817.309.091, sehingga menimbulkan kerugian negara. Diduga Titik melakukan aksi tersebut bersama Fajri Asrigita Fadillah, yang kini telah menjalani hukuman dengan kasus korupsi dana hibah korupsi pada Oktober 2017.

"Titik diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp817.309.091, dari total dana hibah sebesar Rp44 miliar," ujarnya.

2. Titik diduga menyelewengkan anggaran kampanye berbagai media

Mantan Ketua KPUD Kota Depok Diduga Korupsi Dana Kampanye PilkadaKantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Mohtar menjelaskan, saat menjalankan aksinya, Titik disebut berupaya berkonsprisasi mengubah metode lelang menjadi penunjukkan langsung.  Perempuan 42 tahun itu diduga melakukan penyusunan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dengan menyalin dari angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi pertama, tanpa melakukan survei dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak.

"Dengan cara itu Titik mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Mohtar.

Kejari Kota Depok menjerat Titik dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kejari Depok menyiapkan jaksa Kasie Pidsus Mohtar Arifin, Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alfa Dera untuk persidangan Tipikor di Bandung dan terancam di atas dua tahun penjara," pungkas Mohtar.

Baca Juga: Korupsi Pembangunan Sekolah, 2 Guru di Depok Dituntut 1,5 Tahun Bui

3. Pekan ini kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Mantan Ketua KPUD Kota Depok Diduga Korupsi Dana Kampanye PilkadaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Mohtar mengungkapkan, Kejari Kota Depok telah menyiapkan sejumlah pembuktian yang akan menguatkan persidangan terkait dugaan korupsi dana hibah kampanye. Kejari akan menindak tegas terhadap segala tindakan korupsi yang merugikan negara.

"Kami sudah siap untuk melakukan persidangan dan informasi pada pekan ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," tutup Mohtar.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya