Pengajian Rutin hingga Bioskop Disetop, Begini Aturan PPKM di Depok

Minimarket di Depok juga tutup pukul 19.00 WIB

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, berusaha menekan penularan COVID-19, salah satunya dengan cara memperketat peraturan pergerakan orang maupun dunia usaha.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, peningkatan jumlah kasus virus corona di wilayahnya terus meningkat. Dengan kondisi tersebut, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok mengambil langkah Kebijakan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Sejumlah kebijakan telah dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021," ujar Idris, Depok, Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: Gawat, COVID-19 di Kota Depok Tembus 596 Kasus Aktif!

1. Diberlakukan WFH 75 persen dan kegiatan keagamaan dibatasi

Pengajian Rutin hingga Bioskop Disetop, Begini Aturan PPKM di DepokWalikota Depok, Mohammad Idris. (IDN Times/Dicky)

Idris menjelaskan, Pemerintah Kota Depok mengimbau perkantoran memberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen. Dirinya meminta, kebijakan WFH bukan berarti sebagai liburan namun tetap bekerja dari rumah.

"WFH bukan liburan, jadi tetap bekerja hanya lokasinya yang berbeda," terang Idris.

Pada sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan protokol kesehatan secara ketat. Untuk kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen.

"Penguburan jenazah, takziah, tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," kata Idris.

2. Minimarket dan mal hanya sampai pukul 19.00 WIB

Pengajian Rutin hingga Bioskop Disetop, Begini Aturan PPKM di DepokIndomaret yang berada di Jalan Abdul Wahab RT3/5, Kelurahan/Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sementara, Idris melanjutkan, pusat perbelanjaan, mal, supermarket, midimarket atau minimarket, hanya beroperasi sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.

Restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya, juga hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.

"Pasar rakyat maupun pasar tradisional beroperasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," papar Idris.

Begitu pun pergerakan warga hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB. Transportasi umum, maksimal 50 persen dengan waktu beroperasi dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring, serta penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar Depok untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal lima orang.

3. Bioskop hingga taman bermain ditutup

Pengajian Rutin hingga Bioskop Disetop, Begini Aturan PPKM di DepokPekerja memasang tanda jaga jarak saat simulasi pembukaan tempat hiburan bioskop New Star Cineplex di Ciamis Mall (Ci Mall), Ciamis, Jawa Barat, Rabu (2/12/2020) (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Idris menuturkan, taman, tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop dan sejenisnya sementara ditutup.

"Bioskop hingga taman kembali dilakukan penutupan sementara," kata dia.

Idris menambahkan, kebijakan lainnya juga diberlakukan seperti kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup. Kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.

Untuk kegiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring. Resepsi pernikahan maupun khitanan, hanya diperkenankan akad nikah dihadiri keluarga inti, dengan maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.

"Kegiatan olah raga hanya dilakukan yang bersifat mandiri dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan, sementara dihentikan," pungkas Idris.

Baca Juga: Waspada! Ruang ICU Rumah Sakit Pasien COVID-19 di Depok Penuh

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya