Pemilik HP di Depok Jadi Tersangka Usai Bacok Maling

Korban ditemukan tewas diduga kehabisan darah

Depok, IDN Times - Polres Metro Depok telah mengamankan tersangka berinisial CH (26) yang membacok Misno hingga tewas, usai mencuri handphone (HP) milik CH di rumahnya, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (15/3/2023).

CH ditetapkan menjadi tersangka usai membacok Misno hingga tewas, yang sebelumnya sempat meminta maaf dan mengembalikan HP milik tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan penetapan tersangka dikarenakan kepolisian menemukan unsur kesengajaan. Misno telah meminta maaf usai mencuri, namun tersangka membacoknya.

"Kita sudah menetapkan yang sebelumnya pemilik HP menjadi tersangka, karena membacok pencuri HP hingga tewas," ujar Yogen kepada IDN Times, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Ketahuan Curi HP, Pemulung di Depok Tewas Dibacok

1. Tersangka tetap membacok padahal korban sudah meminta maaf

Pemilik HP di Depok Jadi Tersangka Usai Bacok MalingKasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan terkait penetapan tersangka pemilik hp yang sebelumnya di curi korban. (IDNTimes/Dicky)

Yogen menuturkan, penetapan pemilik HP menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, serta penjelasan dari ahli perkara. Pada saat kejadian ditemukan unsur kesengajaan yang dilakukan tersangka sebelum menewaskan korban.

"Iya ada unsur kesengajaan padahal korban saat itu sudah jongkok sambil meminta maaf, dan mengembalikan hp tersangka," tutur Yogen.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian.

2. Korban sempat ketakutan melihat tersangka membawa celurit

Pemilik HP di Depok Jadi Tersangka Usai Bacok MalingKasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno memperlihatkan barang bukti celurit yang digunakan tersangka membacok korban yang sebelumnya mencuri handphone. (IDNTimes/Dicky)

Secara terperinci, Yogen mengungkapkan, awalnya tersangka mengejar korban bersama sejumlah saksi. Saat tertangkap, korban sempat berjongkok dan meminta maaf dengan mengambilkan HP tersangka.

"Saat itu tersangka pulang ke rumah dan mengambil celurit untuk menemui korban," ungkap Yogen.

Korban ketakutan melihat tersangka membawa celurit, dan berusaha berontak untuk melarikan diri. Pada saat itu, korban terkena sabetan celurit  di punggungnya.

"Korban terkena bacokan satu kali dengan luka cukup dalam, saat itu korban melarikan diri dan tersangka diamankan warga," ucap Yogen.

Sejumlah saksi memburu tersangka yang melarikan diri dan sekitar 15 menit kemudian korban meninggal dunia. Polres Metro Depok sedang menunggu hasil visum penyebab korban tewas usai dibacok tersangka.

"Diduga tewas kehabisan darah, tapi kami menunggu hasil visum apakah mengenai saraf atau hal lainnya," tegas Yogen.

Baca Juga: Mencuri Karena Anak Sakit, ART di Tangsel Dibebaskan

3. Pelaku pencuri HP sempat berontak saat tertangkap

Pemilik HP di Depok Jadi Tersangka Usai Bacok MalingTersangka pembacokan terhadap pencuri hp hingga tewas saat di bawa ke Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya, Yogen menjelaskan, pembacokan terhadap pencuri HP bermula dari CH yang melihat Misno yang berprofesi sebagai pemulung, sekitar pukul 05.00 WIB mendatangi rumahnya. Korban langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil HP milik CH.

"Pelaku pencurian HP usai mengambil HP langsung pergi, lari keluar jendela dan dikejar oleh CH dan saksi," ujar Yogen, Rabu (15/3/2023).

CH bersama sejumlah saksi lainnya mengejar Misno hingga jarak sekitar 20 meter dari gang rumahnya, dan Misno berhasil diamankan dan dibawa ke kebun.

"Saat tertangkap, pelaku pencuri HP berontak, berusaha melarikan diri dan memukul CH," terang Yogen.

CH yang kesal dengan ulah pelaku itu langsung membacok dengan celurit yang sempat dibawa dari rumahnya. CH membacok Misno di bagian punggungnya satu kali.

"Usai dibacok, pelaku pencurian sempat melarikan diri ke arah kali, tidak jauh dari lokasi kejadian, dan ditemukan meninggal," tutur Yogen.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya