Pemkot Depok Izinkan Tarawih di Masjid, Buka Puasa Bersama Dilarang

 Salat tarawih dibatasi 50 persen dari kapasitas

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan segera membuat Surat Keputusan terkait pedoman pelaksanaan salat tarawih pada Ramadan 2021. Pada tahun ini, Pemerintah Kota Depok berencana mengizinkan masyarakat melakukan salat tarawih berjamaah di masjid dan musala.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok tidak melarang salat tarawih dan Idul Fitri dilakukan berjamaah di masjid. Namun, pada pelaksanaannya akan ada sejumlah pembatasan.

“Salat tarawih maupun Idul Fitri tidak mendapatkan larangan, namun terkait pelaksanaan dan mekanismenya kami sedang berkonsultasi kepada Gubernur Jawa Barat,” ujar Idris, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Ramadan 2021, Warga Kota Bandung Diizinkan Salat Tarawih di Masjid

1. Salat tarawih dibatasi 50 persen dari kapasitas

Pemkot Depok Izinkan Tarawih di Masjid, Buka Puasa Bersama DilarangWali Kota Depok , Mohammad Idris bersama Forkopimda Kota Depok di Balai Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Idris mengungkapkan, persiapan pelaksanaan salat tarawih secara berjamaah, akan meminta komitmen Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dalam memberikan arahan kepada jemaah. Arahan tersebut berkaitan dengan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Depok yang sudah menurun.

“Kami akan meminta musala dan masjid menggelar salat tarawih jumlah jemaah sebanyak 50 persen dari jumlah kapasitas,” ucap Idris.

Nantinya, lanjut Idris, aparatur di tingkat wilayah seperti camat dan lurah melakukan monitoring dan arahan dalam penerapatan protokol kesehatan. Penerapatan pemantauan salah satunya berkaitan dengan jarak antar jemaah di dalam masjid maupun musala.

“Kita akan lihat jarak antar jemaah di tempat ibadah saat salat tarawih,” terang Idris.

2. Buka puasa bersama dilarang

Pemkot Depok Izinkan Tarawih di Masjid, Buka Puasa Bersama DilarangWali Kota Depok, Mohammad Idris (IDN Times/Dicky)

Meski membolehkan salat tarawih dan Idul Fitri dilakukan di masjid, tapi Melalui Surat Edaran Nomor 451/171-Huk, Mohammad Idris melarang kegiatan buka puasa bersama, baik oleh lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, maupun tempat-tempat lainnya. Begitu juga dengan tarawih dan takbiran keliling.

"Pesantren kilat dapat dilakukan secara daring dan kami melarang buka puasa bersama, tarawih keliling, dan takbiran keliling," kata Idris.

Idris mengungkapkan, salat tarawih di musala atau masjid dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Untuk sarana dan prasarana lainnya, jemaah dapat menggunakan barang milik sendiri, salah satunya seperti sajadah.

"Untuk durasi ceramah dan bacaan surat dapat disesuaikan dengan kondisi saat ini dan warga tidak bersalaman," pungkas Idris.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Pemkot Solo Izinkan Bukber dan Salat Tarawih

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya