Pemkot Depok Segera Atasi Longsor yang Memutus Jalan Cipayung-Sawangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Longsor sampah TPA Cipayung menyebabkan penyempitan aliran kali Pesanggrahan, hingga menyebabkan banjir dan tanah longsor di permukiman warga. Pemerintah Kota Depok akan mencari cara untuk menangani dua permasalahan tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri, meminta maaf kepada masyarakat atas banjir yang memutus jalan penghubung Kecamatan Cipayung dan Sawangan.
Pemerintah Kota Depok sedang mencari solusi menangani banjir dan longsor, dengan berdiskusi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
"Kita menyelesaikan masalah sementara bagaimana saluran (Kali Pesanggrahan) ini kita perlebar,” ujar Supian, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga: Supian Suri Serahkan Formulir ke PKB untuk Dukungan Pilkada Depok
1. Pemkot Depok akan meminjam alat berat
Pemerintah Kota Depok, baik dari DPUR maupun DLHK Kota Depok memiliki keterbatasan alat berat. Karena itu, Pemkot Depok akan meminjam alat berat membantu dan memperlancar aliran air Kali Pesanggrahan.
“Kita akan coba pinjam alat untuk memperbanyak alat sehingga saluran ini bisa lancar, genangan air di sana bisa cepat surut,” tuturnya.
Penanganan permanen akan dilakukan Pemkot Depok dengan membuat kajian terhadap titik yang mengalami genangan melalui Bappeda Kota Depok. Pemkot Depok juga berencana melakukan pembebasan lahan milik warga yang tergenang air.
“Diupayakan kita bebaskan, sehingga itu menjadi tampungan air, karena itu memang zona basah,” ucap Supian.
2. Pemkot Depok tidak dapat ganti rugi tanah warga yang hilang karena longsor
Editor’s picks
Supian menjelaskan, jalan penghubung antara Pasir Putih di Kecamatan Sawangan dengan Kecamatan Cipayung akan ditinggikan. Apabila terjadi luapan air Kali Pesanggrahan, jalan tersebut tidak akan terputus dan dapat dilintasi warga.
“Sementara hanya itu yang kita dapat lakukan dengan meninggikan jalan,” jelasnya.
Terkait dengan pembebasan lahan milik warga yang terdampak longsor, Pemerintah Kota Depok ingin membebaskan lahan warga yang terkena longsor. Namun berdasarkan ketentuan hukum Pemkot Depok tidak dapat melakukan pembebasan tersebut.
“Secara ketentuan hukum kita tidak bisa membayar lahan yang faktanya tidak ada lagi, itu yang menjadi permasalahan,” ucap Supian.
Baca Juga: Minta Dukungan Gerindra untuk Pilkada Depok, Supian Diminta Jadi Kader
3. Tunggu arahan Kemendagri terkait mekanisme penggantian lahan
Pemkot Depok mencari solusi yang terbaik, meskipun di satu sisi menghadapi gugatan masyarakat atas tanahnya yang longsor. Pemkot Depok sedang mencari cara terhadap rumah warga yang kerap mengalami banjir.
“Sementara masyarakat yang korban longsor dan banjir ini kita sewakan atau kontrak, kita yang membiayai kontraknya,” ungkap Supian.
Pemkot Depok sedang menunggu arahan dari Kemendagri maupun Provinsi Jawa Barat, terkait mekanisme penggantian lahan warga yang terkena musibah. Pemkot Depok tidak ingin melakukan sesuatu yang melanggar ketentuan dari pemerintah pusat maupun hukum.
“Kita harapkan akan memberikan lahan, bangunkan rumah dan mereka tinggal di situ, sampai nanti kita belum mendapat arahan dari Kemendagri atau Provinsi,” tutup Supian.