Pemuda Pengendali Narkoba dari Lapas di Depok Segera Hadapi Sidang

Ganja dan sabu diselundupkan melalui makanan

Depok, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok akan segera mempersidangkan Achmad Fauzi Kurniawan, tersangka pengguna narkotika di lembaga pemasyarakat (lapas). Kejari menggagalkan aksi Fauzi yang menyelendupkan narkotika ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Depok.

Kasi Intelejen Kejari Kota Depok, Arief Ubaidillah, mengatakan Achmad Fauzi merupakan terdakwa yang sedang menjalani hukuman di lapas atas kasus narkotika. Fauzi divonis penjara enam tahun tiga bulan pada 17 Juli 2023.

“Walau pun di dalam lapas, Achmad Fauzi ini mampu mengendalikan narkotika dari dalam lapas,” ujar Ubaidillah kepada IDN Times, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Konten Kreator Depok Bobol Top Up Kartu KRL hingga Rp12,4 Juta

1. Narkotika dimasukan ke dalam makanan

Pemuda Pengendali Narkoba dari Lapas di Depok Segera Hadapi SidangKasi Intel Kejari Kota Depok, Arief Ubaidillah saat ditemui IDNTimes di ruangannya, Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Aksi Achmad Fauzi yang mengendalikan narkotika dan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas, digagalkan petugas Kejari Kota Depok. Hal itu terungkap saat petugas mencurigai pria berinisial AS yang kini statusnya menjadi tersangka.

“Jadi Achmad Fauzi ini menyuruh AS untuk membawa sabu dan ganja, lalu dimasukan ke dalam makanan,” ucap Ubaidillah.

Pria 28 tahun itu menyuruh AS memberikan makanan kepada saksi I yang pada saat kejadian berada di dalam ruangan tahanan sementara. Saksi diketahui sedang menunggu persidangan atas kasus narkotika.

“Petugas kami saat itu jeli, memeriksa makanan yang akan diberikan kepada I, setelah dibuka ternyata isinya ada narkotika,” tegas Ubaidillah.

2. Kejari Depok bersinergi dengan penegak hukum lain terkait penghentian peredaran narkotika

Pemuda Pengendali Narkoba dari Lapas di Depok Segera Hadapi Sidang(Dok. Kejari Depok)

Diketahui, Achmad Fauzi menyimpan sabu lima gram dan delapan gram ganja. Mengetahui narkotika yang diselundupkan ke dalam makanan, petugas langsung menangkapnya.

“Setelah kami periksa, ternyata AS di suruh Achmad Fauzi yang berada di dalam lapas,” terang Ubaidillah.

Kejari Kota Depok akan berusaha mengurangi peredaran narkotika di kalangan masyarakat maupun di dalam lapas. Kejari berkomitmen akan saling bertukar informasi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami akan bersinergi dengan kepolisian dan rutan untuk penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika,” ungkap Ubaidillah.

Baca Juga: Kejari Depok Musnahkan Narkotika hingga Senjata Tajam Hasil Kejahatan

3. Tindakan tersangka menjadi pertimbangan tuntutan hukuman

Pemuda Pengendali Narkoba dari Lapas di Depok Segera Hadapi SidangKantor Kejaksaan Negeri Kota Depok di komplek perkantoran GDC, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Kejari Kota Depok akan segera mempersidangkan Achmad Fauzi untuk kedua kalinya. Tindakan yang dilakukan Fauzi akan dijadikan pertimbangan dalam tuntutan hukuman pada persidangan nanti.

“Kami menunjuk jaksa Alfa Dera sebagai Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tersangka Achmad Fauzi,” tutup Ubaidillah.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya