Pengemudi Mobilio Menyerahkan Diri Usai Diburu Polisi di Depok

Melarikan diri usai menyebabkan tabrakan beruntun

Depok, IDN Times - Setelah sempat menjadi buruan Satlantas Polres Metro Depok, akhirnya pengemudi Mobilio berinisial AFG (22) menyerahan diri ke Satlantas Polres Metro Depok. AFG menjadi penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga motor dan mobil di Jalan Raya Bogor, Kota Depok, pada Minggu (9/4/2023).

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano membenarkan penyerahan diri yang dilakukan AFG ke Satlantas Polres Metro Depok. AFG menyerahkan diri setelah sebelumnya sempat melarikan diri usai menjadi penyebab kecelakaan beruntun.

"Tadi menyerahkan diri dengan diantar orang tuanya," ujar Boni, Kamis (13/4/2023).

1. AFG langsung diperiksa usai menyerahkan diri

Pengemudi Mobilio Menyerahkan Diri Usai Diburu Polisi di DepokKasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano saat ditemui di ruangannya. (IDNTimes/Dicky)

Boni menuturkan, orang tua menyerahkan dan membawa AFG ke Satlantas Polres Metro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anaknya. Tidak hanya itu, pihak keluarga mengaku akan bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan beruntun di Jalan Raya Bogor.

"Alhamdulillah selain menyerahkan, pihak keluarga juga bertanggung jawab penuh atas kerugian materil," tutur Boni.

Satlantas Polres Metro Depok sudah mengamankan AFG dan sedang melakukan peristiwa penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Raya Bogor. Boni belum menjelaskan secara terperinci terkait alasan AFG melarikan diri.

"Saat ini masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan," terang Boni. 

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Depok, Polisi Buru Pengemudi Mobilio

2. Pengemudi mobilio terancam tiga tahun penjara

Pengemudi Mobilio Menyerahkan Diri Usai Diburu Polisi di DepokAnggota Satlantas Polres Metro Depok melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan beruntun di Jalan Raya Bogor, Kota Depok. (dokumen Satlantas Polres Metro Depok)

AFG yang mengemudikan mobilio dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Selain itu pada pasal tersebut terdapat denda paling banyak Rp2 juta.

"Kita gunakan Pasal 310 ayat 2 junto pasal 312," tegas Boni.

Merujuk pada pasal 312 yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. Selain itu pidana terdapat denda paling banyak Rp75 juta.

3. Pengemudi mobilio menabrak mobil pengangkut telur

Pengemudi Mobilio Menyerahkan Diri Usai Diburu Polisi di DepokKendaraan Mobilio yang menabrak sejumlah kendaraan mengalami kerusakan di Jalan Raya Bogor, Kota Depok. (dokumen Satlantas Polres Metro Depok)

Pada pemberitaan sebelumnya, Boni mengatakan, Satlantas Polres Metro Depok sedang mencari pengemudi Mobilio yang melarikan diri usai terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Bogor. Pengemudi Mobilio meninggalkan kendaraannya yang mengalami kerusakan dan temannya di lokasi kejadian.

"Iya pengemudinya melarikan diri diduga ketakutan, usai menyebabkan kecelakaan melibatkan enam kendaraan dan orang mengalami luka," ujar Boni, Senin (10/4/2023).

Mobilio yang dikemudikan AFG hilang kendali dan menabrak sepeda motor dan mobil pickup pengangkut telur dan menabrak sepeda motor kembali. Usai tertabrak, mobil pickup tersebut hilang kendali dan menabrak pembatas jalan berlawanan. 

"Mobil dan motor yang melaju dari arah Bogor menuju ke Jakarta tidak dapat menghentikan kendaraannya, sehingga berbenturan dengan mobil pengangkut telur yang masuk ke jalur tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Depok Disebut Kota Intoleransi, Idris: Tolong Jangan Bikin Kerusuhan!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya