Penusuk Adik Ipar hingga Tewas di Depok Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Tersangka MJ, 47 tahun penusuk adik iparnya, JS, 38 tahun, hingga meninggal dunia dan RY, 35 tahun yang terluka, akhirnya ditangkap Polres Metro Depok.
MJ menusuk adik iparnya karena kesal dihalangi bertemu dengan istrinya di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Jumat (13/1/2023).
Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady, mengatakan MJ ditangkap saat sedang melarikan diri ke daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
"Sebelumnya tersangka kabur ke Stasiun Tanah Abang lalu diamankan di Serpong," ujar Ahmad kepada IDN Times, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga: Cekcok Rumah Tangga di Depok, Tersangka Tusuk Adik Ipar Hingga Tewas
1. Tersangka mengambil pisau di pot tanaman
Ahmad menuturkan, pada saat kejadian, tersangka hendak menemui istrinya yang sudah lama pisah ranjang. Namun, niat tersangka bertemu istrinya tidak mendapatkan izin, sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban dan saksi, RY.
"Lalu tersangka menusukkan pisau ke arah saksi dan korban yang mengenai paha sebelah kiri bagian belakang," tutur dia.
Akibat tusukan tersebut, korban JS meninggal dunia karena mengalami luka parah. Tersangka menusuk korban dan saksi secara spontan, setelah melihat pisau kecil bergagang plastik warna hitam di pot tanaman.
"Pisaunya itu diambil dari pot di lokasi kejadian, jadi bukan tersangka membawa pisau," terang Ahmad.
2. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara
Editor’s picks
Setelah menusuk, tersangka melarikan diri sambil membawa pisau yang digunakan untuk menusuk adik iparnya. Tersangka lalu membuang pisau tersebut di Kali Citayam, Kecamatan Pancoran Mas.
"Pisaunya dibuang ke kali Citayam, kami sudah melakukan pencarian namun belum ketemu," ucap dia.
Ahmad mengungkapkan, setelah memeriksa sejumlah saksi, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, terdapat pasal tambahan yakni Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucap dia.
3. Korban meninggal karena terluka parah
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Sukirno mengatakan, pada Jumat (13/1/2023) JS mendatangi rumah mertuanya untuk menemui istri dan anaknya. Sesampainya di lokasi, istri dan anaknya tidak ingin bertemu karena sedang proses cerai, hingga tersangka membuat keributan.
"Kedua adik istrinya yang menjadi korban yakni JS dan RY saat melerai," ujar Sukirno, Rabu (17/1/2023).
Tersangka sempat terlibat pertengkaran dengan adik iparnya, RY, dan dilihat kakak RY yakni JS. Korban sempat berusaha memisahkan antara tersangka dengan adiknya.
Pada pertengkaran tersebut, tersangka menyerang JS karena mencoba melerai, namun ternyata tersangka mengeluarkan pisau hingga melukai JS. Tak hanya itu, pisau yang digunakan tersangka juga mengenai RY yang sebelumnya terlibat pertengkaran.
Sukirno mengungkapkan, korban meninggal karena mengalami luka cukup parah, sehingga nyawanya tidak tertolong. Hal itu berdasarkan hasil keterangan medis yang diterima Polsek Beji.
"Pembuluh darah besarnya kena, menyebabkan otot besarnya putus," ungkap dia.