Penyelundup Narkoba ke Tahanan PN Depok Divonis 9 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Ahmad Syahroni akhirnya harus menjalani hukuman sembilan tahun penjara usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis hukuman atas perbuatannya.
Syahroni dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkotika yang dikemas dalam nasi bungkus dan gorengan, yang kemudian diberikan kepada tahanan lain yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
Ketua Majelis Hakim PN Depok, Fitri Noho, menyatakan terdakwa Syahroni terbukti dan sah telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tidak pidana narkotika. Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Fitri, Kamis (21/3/2024).
Terdapat perbuatan terdakwa yang dianggap meringankan hukuman. Syahroni sebelumnya belum pernah terjerat hukum, sehingga hakim mengurangi hukuman dari tuntutan jaksa yang sebelumnya 10 tahun menjadi sembilan tahun.
1. Sabu dan ganja diselundupkan ke dalam nasi bungkus dan gorengan
Kasi Intelejen Kejari Kota Depok, Arief Ubaidillah, mengungkapkan penyelundupan narkotika yang dilakukan Syahroni berhasil digagalkan petugas penjagaan tahanan sementara di PN Depok. Syahroni mencoba menitipkan narkotika kepada tahanan lain yang sedang menjalani persidangan.
“Nantinya narkotika tersebut akan dibawa tahanan lain yang menjalani persidangan, akan diberikan kepada narapidana Ahmad Fauzi yang berada di dalam Rutan Depok,” ujar Arief.
Aksi Syahroni mencoba mengelabui petugas penjaga dengan menyisipkan narkotika jenis sabu dan ganja ke dalam nasi bungkus. Di dalam makanan tersebut terdapat ganja 13 gram dan sabu sekitar 6,69 gram.
Editor’s picks
“Narkotika itu dimasukan ke dalam tumpukan nasi dan tahu goreng, kalau tidak teliti di dalam kemasan hanya terlihat nasi dan tahu goreng,” terang Arief.
2. Jaksa tuntut 10 tahun penjara
Atas temuan tersebut, terdakwa Syahroni langsung diamankan petugas keamanan yang berjaga di ruangan tahanan sementara PN Depok. Kejari Kota Depok bersama kepolisian dan PN Depok segera memproses terdakwa untuk menjalani persidangan.
“Pada persidangan tuntutan, Ahmad Syahroni dituntut 10 tahun penjara,” tegas Arief.
Baca Juga: Pemuda Pengendali Narkoba dari Lapas di Depok Segera Hadapi Sidang
3. Barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan
Kejari Kota Depok meminta narkotika jenis sabu dan ganja, serta timbangan dirampas dan dimusnahkan. Sementara, barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor akan dirampas untuk negara.
“Nantinya seluruh barang bukti akan dirampas untuk negara dan dimusnahkan,” tutup Arief.