Polisi Tangkap Bapak di Depok yang Perkosa Anak Kandungnya

Pelaku ancam anaknya dengan golok

Depok, IDNTimes - Polres Metro Depok berhasil menangkap seorang bapak yang memperkosa anak kandungnya, Senin (28/2/2022). Pelaku sempat melarikan diri dan kembali ke rumah keluarganya di Sukmajaya, Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan penangkapan dilakukan usai ibu korban melapor ke pihaknya.

"Sudah kami tangkap dan tersangka mengakui perbuatannya (memperkosa anak kandung) sejak 2021 hingga Februari 2022," ujar Yogen kepada IDN Times, Selasa (1/3/2022).

1. Pelaku ancam anak kadung dengan golok

Polisi Tangkap Bapak di Depok yang Perkosa Anak KandungnyaKasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. (IDNTimes/Dicky)

Yogen menuturkan pelaku mengancam korban dengan golok saat akan memperkosa. Dari pengakuan ke polisi, pelaku sudah empat kali memperkosa anak kandungnya.

"Tersangka mengaku empat kali (memperkosa), sedangkan dari korban sendiri ada 20 kali, nanti bisa kita kembangkan lagi," tutur Yogen.

Polres Metro Depok memeriksa beberapa saksi terkait kasus pemerkosaan anak kandung tersebut. Mereka juga akan melakukan konseling terhadap korban untuk mengobati psikisnya yang sudah terguncang.

"Saksi kemungkinan akan kita tambahkan termasuk juga melakukan konseling terhadap korban karena korban sekarang mengalami trauma psikis," kata Yogen.

Baca Juga: Bejat! Bapak di Depok Perkosa Anak Kandungnya

2. Pelaku mengaku nafsu melihat anaknya sendiri

Polisi Tangkap Bapak di Depok yang Perkosa Anak KandungnyaTersangka persetubuhan anak kandung bersama barang bukti saat diamankan di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Yogen mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nafsu melihat anak kandungnya. Namun pihaknya akan terus menggali keterangan terhadap pelaku untuk menguak kasus pemerkosaan tersebut.

"Motifnya nafsu aja, tergiur melihat anak sendiri," ungkap Yogen.

Polres Metro Depok telah menetapkan bapak yang memperkosa anak kandungnya sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan maksimal 15 tahun penjara.

"Namun karena ada ayat khusus kalau tersangka merupakan wali atau orang tua, nanti akan ditambahkan sepertiga dari hukuman yang diberikan, kalau terkait hukuman kebiri nanti penuntutan dari kejaksaan," jelas Yogen.

3. Pelaku manfaatkan kondisi rumah sepi untuk perkosa anaknya

Polisi Tangkap Bapak di Depok yang Perkosa Anak KandungnyaKasat Reskrim Polres Metro Depok,AKBP Yogen Heroes Baruno saat memperlihatkan senjata tajam yang digunakan tersangka untuk mensetubuhi anak kandungnya. (IDNTimes/Dicky)

Yogen mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi atau tidak ada orang.

"Biasanya dilakukan pada saat sepi, korban tertidur dan birahinya tersangka timbul, itu dilakukan," ujar Yogen. 

Polres Metro Depok akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan untuk mengetahui pelaku memiliki kelainan atau penyimpangan seksual. Pelaku diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan.

"Apakah birahinya tinggi karena melakukan film porno atau apa pun, kami masih melakukan pengembangan," tutup Yogen.

Kemen PPPA meminta masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara aktif melaporkan kekerasan seksual yang diketahui atau pun dialaminya melalui layanan SAPA 129.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

Masyarakat juga dapat melaporkan kekerasan yang dialami atau seseorang ke Komnas Perempuan, bisa dari kontak layanan pengaduan di nomor ini:

Telepon: 021-3903963 atau Faks: 021-3903922.

Selain itu, seseorang diminta mengisi formulir pengaduan terlebih dahulu lewat tautan bit.ly/PengaduanKomnasPerempuan/

Layanan pengaduan tersedia pada Senin-Jumat pukul 10.00 WIB-16.00 WIB.

Atau dari surel pengaduan pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Baca Juga: Perempuan di Kabupaten Bandung Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya