Polisi Tangkap Kakek Cabuli Bocah di Depok

Sempat bersembunyi di daerah Cirebon

Depok, IDN Times - Tersangka pencabulan anak berinisial M (61) tidak berkutik saat Polres Metro Depok menangkap di lokasi persembunyiannya. Dia ditangkap setelah mencabuli korban berinsial NA (6) di wilayah Cinere, Kota Depok.

Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, mengatakan, M sempat melarikan diri usai dilaporkan keluarga korban ke unit PPA Polres Metro Depok. Diketahui, M mencabuli korban dengan memanfaatkan pos masjid yang sepi pada Senin (1/1/2024).

"Ya sudah kami tangkap tersangkanya, saat ini sudah berada di Polres Metro Depok," ujar Made kepada IDN Times, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Dua Pelaku Penjual Remaja ke Pria Hidung Belang di Bekasi Ditangkap

1. Tersangka merupakan tetangga korban

Polisi Tangkap Kakek Cabuli Bocah di DepokTersangka pencabulan anak yang sempat melarikan diri akhirnya tertangkap Unit PPA Polres Metro Depok. (Istimewa)

Polres Metro Depok sempat melacak keberadaan tersangka yang melarikan diri larena telah mengetahui orangtua korban melaporkan aksinya.

Berbekal informasi yang didapat, Polres Metro Depok melakukan pengejaran terhadap tersangka ke wilayah perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Tersangka ini berhasil kami tangkap di wilayah Cirebon, ke tempat saudaranya," tutur Made.

Usai tertangkap, tersangka langsung dibawa petugas ke Polres Metro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Tersangka ini tinggalnya tidak jauh dari rumah korban, saat ini kami sedang meminta keterangan tersangka," ucap Made.

Baca Juga: Kakek di Depok Cabuli Bocah 6 Tahun di Halaman Masjid

2. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Polisi Tangkap Kakek Cabuli Bocah di DepokRuangan Unit PPA Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya, unit PPA Polres Metro Depok telah meminta keterangan keluarga korban dan sejumlah saksi terkait perbuatan tersangka. Polres Metro Depok belum mengetahui adanya dugaan korban lainnya atas perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka.

"Iya, kami telah meminta keterangan sejumlah saksi dan orang tua korban," terang Made.

Tidak hanya itu, Polres Metro Depok akan melakukan visum terhadap korban untuk menguatkan bukti pencabulan yang dilakukan tersangka. Polres Metro Depok akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Made. 

Baca Juga: Sopir Angkot di Depok Tusuk 2 Pria Usai Bela Pacarnya dari Percekcokan

3. Tersangka sempat memberikan uang Rp5 ribu

Polisi Tangkap Kakek Cabuli Bocah di DepokKantor Polres Metro Depok yang berada di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya, pencabulan bermula saat korban keluar rumah karena kakaknya sedang bermain di luar. Saat itu, korban melihat kakaknya sedang bermain sepeda dan mengejar kakaknya.

"Korban ini mencari dan melihat kakaknya bermain sepeda, lalu korban kejar kakaknya yang bermain sepeda," kata Made.

Korban mengejar kakaknya hingga ke halaman masjid di wilayah Kecamatan Cinere.

"Setelah itu, kakaknya yang bermain sepeda keluar dari masjid, sedangkan korban tetap berada di dalam masjid," tutur Made. 

Tersangka sempat melihat situasi di area masjid dan melihat kondisi sudah sepi sehingga melancarkan aksinya. Tersangka menutup pintu pos masjid dan menghampiri korban yang berada di dalam.

"Setelah pintu tertutup, tersangka langsung mencium korban dan terjadilah aksi pencabulan," kata Made.

Usai mencabuli korban, M sempat meminta korban tidak menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada orang lain dan orang tua korban. Tersangka sempat memberikan uang kepada korban sebelum keluar dari pos masjid.

"Korban diberikan uang Rp5 ribu dan meminta tidak menceritakan kepada orangtuanya, saat ini tersangka sedang kami lakukan pengejaran," tutur Made.

Baca Juga: Bawaslu Depok akan Tertibkan APK dan Iklan Caleg

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya