Polisi Ungkap Pembuatan STNK Palsu Motor Curian di Depok

STNK palsu dijual Rp400 hingga Rp700 ribu

Depok, IDNTimes - Polres Metro Depok berhasil mengungkap pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu untuk motor curian. Pelaku berjumlah tiga orang yaitu MH (43), F (39), dan PH (29). Mereka menjual STNK palsu hingga ratusan ribu per lembar. Tak hanya itu, mereka juga mampu membuat buku nikah dan BPKB palsu.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil pengembangan motor curian di Kota Depok. Setelah ditelusuri, terlapor memperlihatkan STNK motor curian dan setelah diteliti ternyata STNK itu palsu.

"Kita berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Depok dan ternyata STNK tersebut palsu," ujar Hadi, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Orang Sindikat Penjual STNK Palsu di Medan

1. STNK palsu dijual Rp400 hingga Rp700 ribu

Polisi Ungkap Pembuatan STNK Palsu Motor Curian di DepokKasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat ditemui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Hadi menuturkan, setelah dilakukan pengembangan, Polres Metro Depok menangkap tiga orang tersangka pembuatan STNK palsu. Tersangka membuat STNK palsu karena memiliki kemampuan desain grafis dan memanfaatkan laptop miliknya.

"Bermodalkan kemampuan tersebut, tersangka menjual STNK palsu sebesar Rp400 sampai dengan Rp700 ribu,” tutur Hadi.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui tersangka tidak hanya mampu membuat STNK palsu, namun juga mampu membuat dokumen negara lainnya, seperti buku nikah dan BPKB palsu.

"Ya mereka mampu membuat BPKB dan buku nikah palsu, sudah ada desainnya di laptop yang bersangkutan, namun belum kami dapatkan, sementara baru STNK saja,” terang Hadi.

2. Selama enam bulan tersangka cetak 40 STNK palsu

Polisi Ungkap Pembuatan STNK Palsu Motor Curian di DepokAlat pembuatan STNK palsu yang disita Polres Metro Depok dari tangan tersangka. (IDNTimes/Dicky)

Hadi menjelaskan, tersangka menjual STNK palsu diketahui dari mulut ke mulut, hingga tersangka mendapatkan pesanan. Pemesanan STNK palsu kemungkinan besar dari sindikat atau pelaku curanmor, untuk memuluskan kendaraan motor curian dijual kembali.

“Pemesanan dilaksanakan lewat kurir itu sudah beberapa kali, pengirimannya bisa diantar kurir, beberapa kali juga menggunakan jasa ekspedisi,” jelas Hadi.

Saat disinggung soal tarif pembuatan BPKB dan buku nikah palsu, tersangka menjual BPKB palsu seharga Rp1 juta sampai Rp1,2 juta. Sedangkan buku nikah palsu dijual seharga Rp200 sampai Rp500 ribu per buku.

“(Ada) 40 STNK palsu telah dibuat tersangka dalam waktu selama enam bulan,” tegas Hadi.

3. Tersangka diancam hukuman enam tahun penjara

Polisi Ungkap Pembuatan STNK Palsu Motor Curian di DepokSalah satu tersangka pembuat STNK palsu yang ditangkap Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Metro Depok, tersangka mendapatkan pesanan pembuatan STNK palsu dari wilayah Kota Depok hingga Bogor. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 tentang Pemalsuan Dokumen.

“Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara,” tutup Hadi.

Baca Juga: Letkol Gadungan Asal Muara Enim Jadi Makelar dan Menipu di Depok

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya