Polres Depok Tetapkan 1 Tersangka Jatuhnya Crane dan Menara Air
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Polres Metro Depok menetapkan satu orang tersangka kasus jatuhnya crane dan beton menara air PDAM Tirta Asasta di Jalan Mawar, Pancoran Mas, Kota Depok. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan tersangka merupakan operator crane.
"Sementara baru tersangka yang ditetapkan, yaitu operator crane," kata Yogen pada Sabtu (16/10/2021).
Ia mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi. Melalui gelar perkara, polisi pun menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
1. Operator crane diduga lalai
Yogen menduga ada unsur kelalaian dalam pengerjaan peruntuhan menara air tersebut. Hal itu dilihat dari peristiwa terbaliknya crane dan runtuhnya beton menara air yang menimpa dua rumah warga dan menyebabkan tiga orang terluka.
"Sepertinya ada kesalahan dalam pijakan konstruksi karena crane miring ke kanan," ungkap Yogen.
Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian menyebabkan luka.
Baca Juga: 5 Jam Terhimpit Reruntuhan, Korban Crane Jatuh Berhasil Dievakuasi
2. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain
Yogen mengakui tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus jatuhnya crane dan beton menara air tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan sembari menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor Polri.
"Hasil dari Labfor beberapa hari ke depan, kemungkinan apakah ada tersangka baru akan diupayakan," tutur Yogen.
3. Pihak PDAM Tirta Asasta juga akan diperiksa
Yogen menambahkan, selain memeriksa sejumlah saksi, Polres Metro Depok akan memanggil pihak PDAM Tirta Asasta. Nantinya, pihak PDAM Tirta Asasta akan dimintai keterangan terkait proyek peruntuhan menara air.
"Akan kita panggil PDAM terkait kejadian tersebut," ujarnya.
Baca Juga: PDAM Tirta Asasta Siap Tanggung Jawab soal Crane Jatuh di Depok