Prarekonstruksi Pembunuhan Anak di Depok, Tersangka Lupa Adegan

Anak dibacok lebih dari tiga kali oleh ayahnya

Depok, IDN Times - Sebanyak 15 adegan diperagakan tersangka Rizky Noviyandi Achmad, saat membacok istrinya, MI, dan membunuh anaknya, KCP. Pada prarekonstruksi yang dilakukan di rumah tersangka bersama istri anaknya di Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, terdapat keterangan baru yang diperoleh Polres Metro Depok.

"Di sini kita ambil contoh adegan atau sampel yang masih menjadi pertanyaan kita," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat ditemui IDN Times di lokasi prarekonstruksi, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: KDRT Lagi, Suami di Depok Tusuk Istri karena Berebut Hak Asuh Anak

1. Tersangka mengaku jenazah anaknya berada di wastafel

Prarekonstruksi Pembunuhan Anak di Depok, Tersangka Lupa AdeganTersangka Rizky mengikuti pra rekonsturksi pembacokan kepada istri dan anaknya meninggal dunia, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Yogen menuturkan, beberapa pertanyaan yang dibutuhkan seperti bagaimana anak dieksekusi di westafel, namun jenazahnya ditemukan di ruang tamu. Pertanyaan tersebut dapat terjawab setelah dilakukan prarekonstruksi setelah menentukan hal yang sebenarnya terjadi.

"Nanti akan kita lakukan lagi rekonstruksi yang lengkap bersama dengan jaksa," tutur dia.

Pada prarekonstruksi perbedaan yang ditemukan yakni posisi jenazah yang berbeda yakni tersangka mengetahui anaknya berada di westafel belakang rumah, namun jenazahnya ditemukan di depan rumah. Pada prarekonstruksi tersangka tidak dapat menjelaskan terkait posisi anaknya.

"Tapi dia gak bisa menjelaskan, namun akhirnya terjawab sudah bahwa kemudian ada saat terakhir dari sang anak untuk menyamperi ibunya di ruang tamu," ujar Yogen.

2. Tersangka membacok istrinya sebanyak lima kali

Prarekonstruksi Pembunuhan Anak di Depok, Tersangka Lupa AdeganTersangka Rizky mengikuti pra rekonsturksi pembacokan kepada istri dan anaknya meninggal dunia, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Yogen mengungkapkan, tersangka mengaku ada beberapa adegan yang lupa, namun diketahui tersangka sempat mengejar anaknya saat melukai ibunya di ruang tamu. Terkait pintu yang terkunci, tersangka mengaku hanya menutup pintu usai membawa keluar anak keduanya berusia 1,5 tahun.

"Tersangka ini membacok istrinya sebanyak lima kali, bukan tiga kali, dan anaknya dibacok lebih dari tiga kali," ungkap dia.

Rencananya, Polres Metro Depok akan melakukan rekonstruksi bersama Kejaksaan Negeri Kota Depok. Rencana tersebut setelah dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

"Rencananya setelah kita melakukan pemeriksaan psikologi dan buat surat ke jaksa, baru kita lakukan rekonstruksi," ujar Yogen.

Baca Juga: Fakta Baru KDRT Suami Aniaya Istri dan Anak hingga Meninggal Dunia

3. Tersangka diancam pembunuhan berencana

Prarekonstruksi Pembunuhan Anak di Depok, Tersangka Lupa AdeganRumah kediaman tersangka bersama istri dan anaknya yang dianiaya hingga meninggal dunia di wilayah Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKPB Yogen Heroes Baruno, mengatakan dari hasil pemeriksaan terakhir, polisi mendapatkan motif baru tersangka. Pria 31 tahun itu ribut dengan istrinya pertama kali terjadi pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Keributan terkait masalah utang yang sempat ditanyakan istrinya.

"Masalah utang ya, istrinya ditagih terkait pelunasan utang di bank," ujar Yogen, Minggu (6/11/2022).

Dari keterangan tersangka terakhir, Polres Metro Depok menyimpulkan tersangka sudah memiliki niat melakukan sesuatu. Apabila fakta membenarkan kejadian tersebut telah direncanakan tersangka, mulai dari mengeluarkan anak, mengunci pintu, hingga penempatan golok dengan sengaja di bawah meja, akan ada penambahan pasal.

"Awalnya kita terapkan Pasal 338 dan UU KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), namun jika benar faktanya, maka kita terapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," pungkas Yogen.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya