Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan di Depok Berhasil Dibekuk 

Tersangka kabur usai mengetahui korbannya meninggal

Depok, IDN Times - Tim Jatanras Polres Metro Depok berhasil meringkus pelaku pembunuhan, Jajang Jaya Atmaja (45), di lokasi persembunyiannya di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Jajang melarikan diri usai membunuh Romi Alexander dengan cara mencekiknya di kawasan Cipayung, Kota Depok, pada Kamis (12/10/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto membenarkan penangkapan tersangka, yang sempat buron usai membunuh korban. Kini tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam dari peristiwa pembunuhan.

"Iya sudah kami tangkap, saat ini sedang menjalani pemeriksaan," ujar Hadi, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Kandung di Depok, Tersangka Mengaku Lupa

1. Saksi menolak permintaan tersangka untuk download game

Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan di Depok Berhasil Dibekuk Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat ditemui di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Hadi menuturkan, peristiwa pembunuhan berawal dari saksi anak berinisial IS bermain dengan anak tersangka tidak jauh dari rumahnya. Tersangka mendatangi saksi meminta kuota saksi untuk men-download-kan game di handphone tersangka.

"Saksi menolak karena game tersebut membutuhkan kuota yang besar," tutur Hadi.

Tersangka pergi meninggalkan saksi usai permintaannya ditolak. Begitu pun saksi pulang ke rumah kontrakannya usai bermain. Tidak lama, tersangka kembali mendatangi saksi menanyakan keberadaan anaknya yang tidak diketahui saksi.

"Iya dia datang lagi nanyain anaknya kepada saksi, lalu pergi kembali," terang Hadi.

2. Korban dicekik hingga lemas

Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan di Depok Berhasil Dibekuk Halaman kantor Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sesaat kemudian tersangka kembali dengan menyeret anaknya untuk bertemu dengan saksi IS yang berada di rumahnya. Saat itu tersangka langsung berusaha mencekik saksi IS, namun berhasil dihalangi korban, yang merupakan paman IS.

"Korban menepis tangan tersangka saat ingin mencekik saksi," ucap Hadi.

Namun, tersangka langsung mencekik korban yang berusaha menghalanginya. Dia mencekik dan memepetkan tubuh korban ke tembok di lokasi tempat kejadian perkara.

"Akibat cekikan tersangka, tubuh korban lemas karena kekurangan oksigen," ungkap Hadi. 

3. Tersangka dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan

Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan di Depok Berhasil Dibekuk Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah korbannya lemas, tersangka pergi meninggalkan korban yang dilarikan ke rumah sakit Hermina. Sesampainya di rumah sakit, kondisi korban tidak tertolong dan telah meninggal dunia.

"Korban sudah meninggal saat di rumah sakit," kata Hadi.

Polres Metro Depok akan menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Tersangka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kami masih meminta keterangan saksi dan tersangka yang telah kami tangkap," tutup Hadi. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya