Terkuak, Begini Fakta-Fakta Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok

Terdakwa menerima uang Rp900 ribu dari warga

Depok, IDN Times - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang babi ngepet yang dilakukan Adam Ibrahim pada April lalu, memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Terdakwa Adam menjalani sidang perdana pada Selasa (14/9/2021). Adam diseret ke meja hijau karena menyebarkan berita bohong telah menangkap babi ngepet yang meresahkan warga di Jalan Masjid Al Mukhlisin, Kelurahan Bedadahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

"Hari ini (Selasa) sidang perdana tentang penyebaran berita kebohongan babi ngepet," ujar Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil.

Baca Juga: Skenario Sesat Ustaz Adam Kelabui Warga Depok dengan Isu Babi Ngepet

1. Awal mula munculnya niat terdakwa menyebarkan kebohongan soal babi ngepet

Terkuak, Begini Fakta-Fakta Kasus Hoaks Babi Ngepet di DepokJaksa Penuntut Umum Kejari Depok mengikuti sidang perdana kasus penyebaram hoax babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok. (IDNTimes/Dicky)

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok Alfa Dera mengatakan, kasus hoaks ini bermula ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya di RT 2/4 Kelurahan Bedahan, dan dua orang saksi menceritakan warga kehilangan uang.

Warga kemudian sepakat untuk melakukan ronda malam. Pada April 2021, terdakwa sedang berbincang dengan salah satu warga di samping rumah kontrakannya, meminta solusi untuk menangani hilangnya uang warga dari dalam rumah. Sejak saat itulah timbul pemikiran terdakwa untuk merekayasa.

"Terdakwa Adam Ibrahim menyampaikan bahwa sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah karena ulah babi jadi-jadian atau babi ngepet, atau babi pesugihan," ujar Alfa.

Kemudian, lanjut Alfa, terdakwa memberitahu saksi bahwa babi ngepet dapat ditangkap dengan cara melakukan ritual atau syarat, sesuai arahan dan petunjuk dari terdakwa, di antaranya dengan membeli minyak misik dan kayu gaharu dengan sejumlah uang. Terdakwa mengajak saksi untuk patungan membeli minyak misik dan kayu gaharu, serta alat lainnya untuk menangkap babi ngepet.

"Saksi memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp900 ribu," ucap Alfa.

2. Mencari babi hutan melalui medsos dan mengelabui anak buahnya

Terkuak, Begini Fakta-Fakta Kasus Hoaks Babi Ngepet di DepokBabi ngepet yang tersimpan di dalam kandang yang terbuat dari bambu kuning sebelumnya di tangkap warga RT2/4, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Setelah terdakwa Adam Ibrahim mendapat uang dari saksi untuk menangkap babi ngepet, ujar Alfa, terdakwa berusaha membeli seekor babi hitam hidup dengan cara memesan online, di media sosial Facebook di Group Pasukan Moro/Pemburu Bogor (PASMOR). Di group tersebut, terdapat orang yang menjual babi hutan hidup warna hitam dan foto seekor babi hutan hitam diperlihatkan kepada terdakwa.

"Melalui Whatsapp terdakwa berkomunikasi dengan penjual babi kemudian terjadi tawar menawar sehingga akhirnya terdakwa sepakat untuk melakukan transaksi," ungkap Alfa.

Alfa menuturkan, satu ekor babi hitam hidup dibeli secara Cash On Delivery (COD) seharga Rp500 ribu di daerah Puncak Cianjur, Jawa Barat. Terdakwa memerintahkan dua pekerjanya atau saksi lainnya untuk ke Puncak mengambil barang. Terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi untuk mengambil babi, namun hanya diberitahukan untuk mengambil buah. Kedua saksi yang mengambil babi ini mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu per orang.

"Pas sampai di sana dua orang saksi kaget karena yang diambil adalah babi bukan buah, namun terdakwa tetap memerintahkan untuk membawa pulang babi tersebut dan di antar ke rumahnya," ucap Alfa.

3. Kebohongan terdakwa berhasil diungkap polisi

Terkuak, Begini Fakta-Fakta Kasus Hoaks Babi Ngepet di DepokTersangka penyebar kebohongan terkait babi ngepet, yakni AI saat diamankan di Polres Metro Depok (IDN Times/Dicky)

Alfa mengatakan, setelah babi diantar ke rumah terdakwa, pada Selasa 27 April 2021 pukul 00.20 WIB, terdakwa dengan mengenakan jaket sweater hitam membawa babi hitam itu keluar. Di luar, terdakwa melepas babi tersebut di samping kandang yang sudah disiapkan sebelumnya oleh terdakwa.

"Lalu terdakwa memerintahkan sejumlah saksi lainnya untuk menangkap babi ngepet dengan cara telanjang," ujar Alfa.

Setelah babi hutan itu ditangkap warga, terdakwa menyiarkan informasi kepada warga sekitar maupun tokoh masyarakat di Kelurahan Bedahan, bahwa dia telah menangkap babi ngepet. Aksi licik terdakwa pun menimbulkan kehebohan dan meresahkan warga.

Belakangan, polisi berhasil mengungkap bahwa kasus ini ternyata hanya tipu daya terdakwa. Atas kelakuannya, terdakwa dijerat pidana karena telah melanggaran hukum dengan menyiarkan berita bohong terkait babi ngepet.

"Terdakwa diancam pidana pada Pasal 14 ayat satu dan dua UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," pungkas Alfa.

Baca Juga: MUI Jabar Sebut Ustaz Sebar Info Babi Ngepet Sudah Sesat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya