Jakarta, IDN Times - Pimpinan tinggi organisasi relawan Projo, Handoko, angkat bicara mengenai nama Ketua Projo, Budi Arie Setiadi, yang ikut disebut dalam surat dakwaan pada kasus pengamanan judi online pada periode 2023-2024. Di dalam surat dakwaan yang disusun oleh para jaksa, Budi disebut ikut mendapat jatah 50 persen dari semua situs judol yang tidak diblokir.
Surat dakwaan itu dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025 lalu. Jaksa mendakwa empat terdakwa pada sidang pekan lalu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Nama pertama yang disebut merupakan wiraswasta yang juga kawan akrab Budi.
Handoko meminta agar pemberitaan itu tidak dijadikan framing negatif bahwa Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi ikut menerima duit suap itu. "Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," ujar Handoko di dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (19/5/2025).
Ia menambahkan, bila publik ragu maka bisa dicek kembali rekam jejak Budi Arie yang berada di garis terdepan memberantas judi online selama menjabat Menkominfo. Selain itu, kata Handoko, di dalam surat dakwaan itu alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judol merupakan kesepakatan di antara para terdakwa. Dalam pandangannya, di dalam surat dakwaan itu tidak menyebutkan Budi tahu ada alokasi pembagian uang suap.