Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi. Dokumentasi Media Center Haji
Sementara, Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi, mengonfirmasi adanya rombongan yang ditangkap kepolisian Arab Saudi. Namun, ia belum bersedia membeberkan detail kejadiannya.
”Yang bisa kami sampaikan bahwa benar mereka bukan jemaah haji resmi yang memiliki visa haji,” katanya.
Ali pun mengimbau kepada semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak berhaji agar mematuhi peraturan. Salah satunya soal visa haji.
”Sebab, pada musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi benar-benar serius untuk menjaring para jemaah haji yang tidak memiliki visa haji resmi,” katanya.
Menurut Ali, denda bagi pelanggar visa di Arab Saudi tak main-main. Pelanggar yang dinyatakan bersalah akan didenda 50 rial atau sekitar Rp215 juta. Ancaman hukuman lain adalah dideportasi, bahkan mereka dilarang masuk Arab Saudi minimal dalam 10 tahun.