Bekasi, IDN Times - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, NY, dituntut 10 bulan penjara dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial F. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (5/10/2026).
Tuntutan itu dibacakan dalam perkara nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr. Namun, tuntutan tersebut menuai kekecewaan dari keluarga korban yang menilai hukuman yang diajukan jaksa terlalu ringan.
Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut. Menurut dia, tuntutan 10 bulan penjara tidak sebanding dengan ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan.
"Kalau untuk sidang tuntutan pada hari ini, kami sebagai kuasa hukum korban sangat terkejut dan kecewa. Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 Ayat 2 itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara," kata Dani kepada jurnalis, Senin (5/10/2026).
