Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Diduga Aniaya Warga, Anggota DPRD Bekasi Dituntut 10 Bulan Penjara
Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times)
  • Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, NY, dituntut 10 bulan penjara atas dugaan penganiayaan terhadap F dalam sidang di PN Cikarang, 5 Oktober 2026.
  • Kuasa hukum korban menilai tuntutan JPU terlalu ringan dibanding ancaman tujuh tahun dalam Pasal 262 Ayat 2, serta berharap hakim menjatuhkan hukuman lebih berat.
  • Keluarga korban kecewa dan berharap tuntutan minimal lebih dari tiga tahun; saksi JPU disebut menerangkan pemukulan bersama-sama di restoran Cikarang Selatan pada Oktober 2025.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
30 Oktober 2025

Dugaan penganiayaan terhadap F terjadi di sebuah restoran di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

5 Oktober 2026

JPU menuntut anggota DPRD Kabupaten Bekasi, NY, dengan pidana 10 bulan penjara dalam sidang di PN Cikarang. Keluarga korban dan kuasa hukumnya kecewa serta berharap hakim menjatuhkan hukuman lebih berat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial F.
  • Who?
    NY sebagai terdakwa, F sebagai korban, jaksa penuntut umum, kuasa hukum korban Dani Bahdani, serta keluarga korban Nancy Angela Hendrick terlibat dalam proses persidangan.
  • Where?
    Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Cikarang. Dugaan penganiayaan terjadi di sebuah restoran di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
  • When?
    Jaksa membacakan tuntutan pada Senin, 5 Oktober 2026. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025.
  • Why?
    JPU menuntut NY dalam perkara nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr terkait dugaan penganiayaan terhadap F. Keluarga korban menilai tuntutan 10 bulan terlalu ringan dibanding ancaman pasal yang didakwakan.
  • How?
    Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan setelah sejumlah saksi memberikan keterangan mengenai dugaan pemukulan secara bersama-sama. Putusan majelis hakim hingga saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Anggota DPRD Bekasi bernama NY dituntut 10 bulan penjara karena diduga memukul F di restoran di Cikarang Selatan. Jaksa membacakan tuntutan itu di pengadilan. Keluarga F sedih dan kecewa karena mereka merasa hukumannya terlalu ringan. Mereka berharap hakim memberi hukuman lebih berat. Sekarang hakim akan memutuskan perkara ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Persidangan ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan terbuka, dengan jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi dan keluarga korban dapat menyampaikan penilaiannya secara langsung. Kewenangan majelis hakim untuk menimbang seluruh fakta persidangan juga memberi ruang bagi putusan yang mempertimbangkan bukti serta keterangan yang telah terungkap.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bekasi, IDN Times - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, NY, dituntut 10 bulan penjara dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial F. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (5/10/2026).

Tuntutan itu dibacakan dalam perkara nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr. Namun, tuntutan tersebut menuai kekecewaan dari keluarga korban yang menilai hukuman yang diajukan jaksa terlalu ringan.

Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut. Menurut dia, tuntutan 10 bulan penjara tidak sebanding dengan ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan.

"Kalau untuk sidang tuntutan pada hari ini, kami sebagai kuasa hukum korban sangat terkejut dan kecewa. Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 Ayat 2 itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara," kata Dani kepada jurnalis, Senin (5/10/2026).

1. Kuasa hukum berharap hakim jatuhkan hukuman lebih berat

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dani mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim. Dia berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut Dani, majelis hakim memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman yang berbeda dari tuntutan JPU.

"Semua ini kami serahkan kepada majelis hakim, karena majelis hakim bisa memutus lebih daripada apa yang dituntut jaksa. Itu harapan kami," kata dia.

2. Sejumlah saksi sudah memberikan keterangan

Ilustrasi persidangan (IDN Times/istimewa)

Dani juga menyebut sejumlah saksi yang dihadirkan JPU telah memberikan keterangan mengenai dugaan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama.

"Kalau berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, itu jelas adanya pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa. Ini pengeroyokan karena dilakukan secara bersama-sama dan saksinya juga jelas," kata Dani.

3. Keluarga korban kecewa tuntutan 10 bulan

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, juga mempertanyakan tuntutan yang diberikan JPU. Dia mengaku mengikuti persidangan dan mencermati pembacaan tuntutan tersebut.

"Saya mengikuti persidangan tadi, tuntutan, bacaannya juga saya teliti dengan cermat. Apa yang JPU katakan, dikenakan Pasal 262 Ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun, tetapi pada akhirnya hanya dikenakan 10 bulan," ujar Nancy.

Nancy mengatakan, keluarga berharap tuntutan yang diberikan jaksa setidaknya lebih dari tiga tahun penjara.

"Kalau di bawah tujuh tahun, boleh. Di bawah lima tahun masih masuk akal. Ini 10 bulan," ucap dia.

Adapun peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah restoran di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Curated For You

Editorial Team

Related Article