Madinah, IDN Times - Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) kembali tersandung kasus hukum di Arab Saudi, terkait dugaan penyelenggaraan haji secara ilegal. Ketiganya yang berinisial IB, AM, dan AAS, saat ini tengah menjalani proses penyidikan otoritas keamanan Makkah.
Penangkapan dilakukan pada 13 Mei 2025, dengan tuduhan awal ketiganya terlibat kegiatan yang melanggar aturan resmi penyelenggaraan ibadah haji. Dugaan ini diperkuat temuan sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi, gelang jemaah, mesin penghitung uang, serta uang tunai 38 ribu SAR atau sekitar Rp170 juta.