Diduga Haji Ilegal, 3 WNI Ditangkap di Makkah

Intinya sih...
- Tiga WNI ditangkap di Arab Saudi terkait dugaan penyelenggaraan haji ilegal
- Ketiganya diduga menjalankan skema penipuan kampanye haji di media sosial
- Penyidik masih melakukan pengumpulan bukti tambahan sebelum melimpahkan kasus ke jaksa penuntut umum
Madinah, IDN Times - Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) kembali tersandung kasus hukum di Arab Saudi, terkait dugaan penyelenggaraan haji secara ilegal. Ketiganya yang berinisial IB, AM, dan AAS, saat ini tengah menjalani proses penyidikan otoritas keamanan Makkah.
Penangkapan dilakukan pada 13 Mei 2025, dengan tuduhan awal ketiganya terlibat kegiatan yang melanggar aturan resmi penyelenggaraan ibadah haji. Dugaan ini diperkuat temuan sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi, gelang jemaah, mesin penghitung uang, serta uang tunai 38 ribu SAR atau sekitar Rp170 juta.
1. WNI membantah lakukan pelanggaran haji ilegal
Menurut pengakuan salah satu terduga, AM, uang tersebut merupakan tabungan pribadi dan sisa dana operasional untuk jemaah umrah. Sedangkan mesin penghitung uang dan dokumen lain, merupakan bagian dari barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dibawa ke tempat baru.
AM juga menjelaskan kuitansi dan gelang yang ditemukan bukan untuk keperluan promosi haji ilegal, melainkan sisa perlengkapan jemaah resmi dua tahun lalu.
Namun, versi berbeda dirilis Saudi Press Agency (SPA) pada 17 Mei 2025. Dalam laporannya, disebutkan tiga WNI itu ditangkap saat patroli keamanan Makkah, karena diduga menjalankan skema penipuan kampanye haji di media sosial.
Termasuk, iklan palsu layanan akomodasi dan transportasi jemaah di kawasan tanah suci. Ketiganya telah diserahkan ke Kejaksaan Arab Saudi untuk proses hukum lebih lanjut.
2. Tuduhan terhadap ketiga WNI masih bersifat dugaan awal
Konjen RI untuk Arab Saudi Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi hingga kini tuduhan terhadap ketiga WNI tersebut masih bersifat dugaan awal. Penyidik tengah melakukan pengumpulan dan pengkajian bukti tambahan, sebelum melimpahkan kasus ini ke jaksa penuntut umum.
“KJRI Jeddah terus melakukan pemantauan aktif dan memberikan pendampingan hukum, serta berkoordinasi dengan keluarga dan otoritas setempat, untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusron, dalam keterangannya, Selasa (21/5/2025).
3. KJRI Jeddah imbau WNI di Arab Saudi tidak terlibat kegiatan haji non-prosedural
KJRI Jeddah juga kembali mengimbau seluruh WNI, khususnya yang tinggal di Arab Saudi, agar tidak terlibat kegiatan haji non-prosedural atau kampanye haji ilegal, baik secara langsung maupun lewat media sosial.
“Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tegas Yusron.
Otoritas Keamanan Arab Saudi, melalui pernyataan resminya, juga meminta warga dan penduduk patuh terhadap seluruh aturan resmi haji, dan tidak tergoda dengan tawaran haji melalui jalur yang tidak sah.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan akan menindak tegas semua pelanggaran terhadap sistem resmi penyelenggaraan ibadah haji.