Mahyudin menjelaskan, alasan pimpinan bisa digantikan posisinya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap. Selain itu, usulan pergantian pimpinan di parlemen juga tidak bisa menggantikan posisi.
Pimpinan MPR sendiri ditentukan paket oleh partai, dan dipilih oleh anggota dari anggota. Mahyudin menyampaikan, sama halnya dengan Bupati yang diusulkan oleh partai dan dipilih oleh rakyat. Dalam ketentuan tersebut, artinya partai tidak boleh memanggil kembali kader yang telah berada di jabatannya.
“Saya tidak terlalu ambisi, kejar jabatan seperti itu, tapi saya taat pada aturan hukum. Kalau mekanismenya dilalui bener ya silahkan saja,” ujar Mahyudin di Gedung DPR RI, Senin (19/3).
Tapi, sambungnya, jika di dalam mekanismenya ada hak dirirnya yang dihilangkan, maka hak dia yang dilanggar tentu akan dilakukan penuntutan ke depannya.