Dijerat Ancaman Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bakal Divonis 9 Mei

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis pada Selasa (9/5/2023) yang akan datang.
Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menegaskan Teddy Minahasa tetap berada dalam tahanan.
“Selasa, 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB agendanya pemeriksaan putusan untuk perkara ini,” kata dia di PN Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
“Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya lagi.
1. Teddy Minahasa dituntut mati
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.