Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)
Teddy Minahasa menduga ada titipan perintah kepada jaksa penuntut umum agar dirinya dituntut hukuman mati dalam kasus yang menjeratnya. Demikian disampaikan Teddy saat membacakan nota pembelaan yang berjudul “Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi” di PN Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023) lalu.
Mulanya, Teddy bercerita ada seorang sahabat yang melakukan pertemuan dengan jaksa tersebut. Namun, ia enggan membeberkan nama jaksa yang dimaksud.
"Kemudian Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya “Sudah, Pak TM suruh mengaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati'," kata Teddy.
Teddy mengungkap bahwa kejadian itu, berlangsung pada Oktober 2022 ketika berkas perkaranya belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Ia melanjutkan, Dir Narkoba Polda Metro Jaya Mukti Juarsa juga menyampaikan padanya perihal pertemuan jaksa dengan seseorang yang disebut sebagai sahabatnya itu.
"Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum yang lain, yang juga ada di ruangan ini, namun saya tidak menyebut namanya, tetapi ini fakta, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku saja, bila saya tidak ngaku, akan dituntut mati," tutur Teddy.