Bacakan Pledoi, Hotman Paris Minta Hakim Bebaskan Teddy Minahasa

Jakarta, IDN Times - Tim penasihat hukum terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas hukuman mati jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hotman Paris selaku kuasa hukum meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk membebaskan Teddy Minahasa dalam kasus ini.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penunutut umum," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Hotman meminta hakim menyatakan Teddy Minahasa tidak bersalah atau membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan tidak menerima surat tuntutan jaksa.
Lebih lanjut, Hotman juga meminta agar Teddy dibebaskan dari segala tuntutan.
Ia juga meminta agar mantan Ajudan Wakil Presiden Ma’ruf Amin itu dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
"Memulihkan segala hak Terdakwa Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya," ucap Hotman. Terakhir, dia meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sebelumnya, Eks Kapolda Sumatra Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.