Teddy Minahasa: Saya Tak Pernah Minta Setoran dari Anggota

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa mengaku tidak pernah mengambil setoran dari bawahannya.
“Mohon maaf saya tidak pernah meminta setoran-setoran itu. Boleh dicek dari mana pun jejak saya bertugas,” katanya, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
1. Mengaku berdarah-darah saat meniti karier di Polri

Teddy Minahasa mengaku selama ini telah berdarah-berdarah dalam meniti karier di kepolisian.
Karena itu, menurut dia tidak mungkin ia menghancurkan kariernya dengan uang sebesar Rp300 juta hasil penjualan narkoba.
“Saya sudah berdarah-darah dan berkeringat penuh perjuangan dalam meniti karir saya. Masa saya rusak sendiri dengan jual beli sabu,” kata dia.
2. Singgung polisi terkaya karena tertib administrasi

Tidak hanya itu, Teddy juga mengaku sebagai polisi terkaya jika dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022.
Menurutnya, ia sangat patuh dan tertib administrasi karena tidak ingin menyembunyikan apa yang ia punya.
“Saya tidak menyembunyikan apa yang saya punya saya laporkan pada negara,” ujar dia.
Sebagi anggota Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi dengan jabatan sebagai Kapolda menurut Teddy secara ekonomi tidak kekurangan namun perlu dicukupi.
“Bagi saya secara ekonomi sudah cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari saya dan keluarga saya. Tidak kelebihan juga tidak kekurangan namun cukup alhamdulillah saya syukuri,” kata dia.
3. Dituntut hukuman mati

Sebelumnya, Eks Kapolda Sumatra Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.