Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan pelaporannya ke Polda Metro Jaya akibat pernyataannya dalam wawancara dengan stasiun televisi, adalah bentuk kriminalisasi. Ia membantah pernyataannya itu menghasut publik. Keterangan yang disampaikan dalam wawancara tersebut juga tidak berisi hoaks.
"Jadi, banyak pakar dan tokoh-tokoh demokrasi bahwa itu (pelaporannya ke Polda Metro Jaya) adalah kriminalisasi. Bahwa itu upaya untuk membungkam kebebasan pers dan kebebasan bersuara. Itu semua adalah amanat dari konstitusi," ujar Hasto di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Juni 2024.
Menurut Hasto, sebagai sekjen partai, ia memiliki kedaulatan untuk melakukan komunikasi dan pendidikan politik pada publik. Hal tersebut dilindungi UUD 1945 dan Undang-Undang Partai Politik.
"Masak kritik saja tidak boleh?" tanya dia.