Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penghasutan Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan penghasutan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristianto.
  • Penyidik telah memeriksa dua pelapor dan terlapor terkait masalah ITE dan penghasutan.
  • Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengaku masih mendalami kasus dugaan tindak pidana penghasutan dengan terlapor Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP, Hasto Kristianto.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya mengatakan, dalam tahap penyelidikan ini pihaknya telah memeriksa dua pelapor dan terlapor.

“Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan,” kata Wira di Polda Metro, Kamis (6/6/2024).

1. Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Hasto Kristianto sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024). Ia menjalani pemeriksaan selama dua jam sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

“Saya memberikan keterangan dgn sebaik-baiknya dengan sejujur-jujurnya,” kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

2. Hasto diperiksa terkait pernyataannya di televisi

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Hasto mengaku dikonfirmasi oleh penyidik terkait pernyataannya dalam sebuah program di televisi nasional terkait kecurangan pemilu.

“Kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,” ujarnya.

Padahal menurutnya, sebagai Sekjen PDIP, dirinya sedang menyuarakan tertib hukum dan membangun budaya hukum di negara dengan ideologi Pancasila.

“Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan Pers, merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah,” ujar Hasto.

3. Hasto dilaporkan dengan dua laporan polisi

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam perkara ini, Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dua laporan polisi te dengan nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 26 Maret 2024 dan LP/B/1912/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2024.

Berdasarkan surat panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro yang diterima IDN Times, Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHPdan atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentant informasi dan transaksi elektronik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us