Dilaporkan ke Polisi, Warga Eks Kampung Bayam: Tega, Salah Kami Apa?

Jakarta, IDN Times - Polemik Kampung Susun Bayam (KSB) memasuki babak baru. PT Jakarta Propertindo (JakPro) melaporkan sejumlah warga Kampung Bayam, karena diduga menyerobot lahan lantaran duduga memaksa masuk rusun.
Salah seorang warga yang dilaporkan yakni Muhammad Furqon mengaku tidak menyangka JakPro melaporkan kasus ini ke kepolisian. Furqon menegaskan dia dan sejumlah warga hanya meminta haknya sebagai warga Kampung Bayam.
"Kok tega, kami tidak melakukan kejahatan, kami gak nyongkel gak pakai linggis, kami kecewa, kok begini," ujar Furqon di KSB, belum lama ini.
1. Sebagian warga KSB sudah sepakat
Furqon mengatakan warga Kampung Bayam yang berada di Kelompok Tani Kampung Bayam Madani pada 1 Januari 2023 sudah sepakat, dan semestinya pad 28 Januari 2023 sudah diberikan kunci.
"Kami sudah menyatakan ayo sama-sama, seharusnya kami tandatangani, dari Jakpro mengutarakan Rp1,8 juta, dan hanya mampu memangkas Rp750, itu kan sudah kami sepakati bersama warga, seharusnya Jakpro keluarkan surat itu dan ditandatangani 1 Januari 2023 seharusnya diberika kunci itu, salah kami apa dipolisikan?" katanya.