Warga Kampung Bayam Dilaporkan Polisi, Dirut Jakpro: Ada Pemaksaan

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin mengatakan, pihaknya melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada Polres Metro Jakarta Utara karena ada unsur pemaksaan.
"Kan itu ada unsur pemaksaan kan, yang menilai kan pihak berwenang," ujar Iwan Takwin di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
1. Semua warga bisa tinggal asal ikuti regulasi

Iwan menegaskan, semua warga DKI Jakarta bisa menempati Kampung Susun Bayam asalkan sesuai aturan dalam perundang-undangan.
"Warga Jakarta bisa tinggal di situ asalkan mengikuti aturan yang benar, kan aturannya, ada regulasi," katanya.
2. Upaya pencegahan sudah dilakukan

Iwan mengatakan, Jakpro sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemprov DKI, memohon kerja sama seluruh pihak agar menjaga suasana kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa ada keputusan dari pihak berwenang.
"Upaya pencegahan dan peringatan pun telah dilakukan oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Namun demikian, hal tersebut tidak digubris oleh para oknum," katanya.
3. Jakpro laporkan atas penyerobotan lahan

Untuk itu, Jakpro melaporkan atas adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023. Saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwajib.
"Proses yang berjalan merupakan tindak lanjut koordinasi dengan para pihak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.