Dirut Jakpro: Kampung Susun Bayam untuk Hunian Para Pekerja

Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan, Kampung Susun Bayam di kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS) merupakan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO).
Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin, mengatakan, sejak awal berdiri, status Kampung Susun Bayam adalah HPPO.
"Sudah kan, dari awal namanya HPPO. Para pekerja namanya HPPO, hunian para pekerja," kata Iwan di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
1. Jakpro klaim ada regulasi untuk menempati

Terkait janji dengan eks warga Kampung Bayam yang belum juga menghuni, Iwan mengatakan, ada regulasi yang harus dijalani warga tentang hal dan kewajiban.
"Kan ada regulasi, semua bisa dijanjikan mendapatkannya, hak dan kewajiban semua warga," paparnya.
2. Pemprov DKI tegaskan warga eks Kampung Bayam sudah diberi kompensasi

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga mengklaim telah secara maksimal memfasilitasi warga eks Kampung Bayam di Jakarta Utara.
Tidak hanya memberikan kompensasi, warga juga telah difasilitasi tinggal di Rumah Susun Nagrak.
"Mereka semua sudah diberikan kompensasi penggantian. Sudah diterima semua tanpa kecuali," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Setiyono, dilansir laman resmi Pemprov DKI, Rabu (10/1/2023).
3. Pemprov sudah berikan akomodasi

Joko mengatakan, setelah diberikan kompensasi pengganti, pihaknya juga telah mengakomodasi warga yang ingin relokasi. Tercatat, total sudah 35 kepala keluarga (KK) mengikuti relokasi dan menempati unit di Rusun Nagrak.
Pemprov DKI juga memberikan kebebasan kepada warga untuk memanfaatkan opsi relokasi ke Rusun Nagrak atau tidak. Hal itu lantaran mereka sudah diberi kompensasi dan memiliki kebebasan untuk menentukan lokasi hunian sendiri.
"Bagi yang akan tinggal di Ancol kita akan koordinasikan dengan pihak Jakpro. Ke depan kita akan patuh aturan semua," katanya.