Jakarta, IDN Times - Hampir dua tahun berlalu sejak pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) nomor 12 tahun 2022 pada Mei 2022, namun pelaksanaannya masih dihadapkan beragam kendala.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan perjuangan yang dihadapi oleh UU TPKS di tengah masyarakat yang masih kuat dengan budaya patriarki.
“Jadi, undang-undang TPKS itu hadir di tengah kondisi sosial masyarakat kita itu masih kuat budaya patriarki. Kita menghadapi peradaban baik dalam di internal negara, secara spesifik aparat penegak hukum, yang perspektif, cara berpikir, cara pandangnya masih patriarkis," kata dia dalam Diskusi Publik: Refleksi Implementasi Undang-Undang TPKS Tantangan dan Efektivitas, secara daring Rabu (20/12/2023).