Angka Kematian Akibat Virus Corona Lampaui Jumlah Korban SARS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jumlah korban meninggal akibat virus corona kian bertambah. Hingga Minggu (9/2) total korban meninggal mencapai 813 orang di seluruh dunia.
Angka kematian yang tinggi akibat virus corona tersebut, melebihi jumlah kematian akibat SARS yang mewabah di tahun 2002-2003.
Kala itu, virus yang menyerang saluran pernapasan tersebut menewaskan 774 orang di sejumlah negara.
1. Angka kematian per hari Sabtu menjadi yang tertinggi dari sebelumnya
Laporan terakhir menyatakan, jumlah kematian per hari memakan 89 korban. Jumlah kematian ini menjadi yang tertinggi dari hari-hari sebelumnya.
Dari 89 korban tersebut, 81 korban di antaranya terdapat di Provinsi Hubei, Tiongkok. Total, ada 780 korban jiwa di provinsi yang menjadi asal virus corona tersebut.
Baca Juga: [UPDATE] Korban Meninggal akibat Virus Corona Capai 813 Jiwa
2. Jumlah korban terinfeksi mengalami penurunam pertama sejak 1 Februari
Editor’s picks
Meskipun jumlah korban yang terinfeksi virus corona terus bertambah, hingga Sabtu (8/1), total kasus infeksi baru mengalami penurunan pertama sejak 1 Februari yang lalu, dan berada di bawah 3.000 kasus, yakni 2.656 kasus. Sebanyak 2.147 kasus di antaranya berada di Provinsi Hubei.
Profesor Epidemiologi di Sekolah Kesehatan Masyarakat di Universitas Michigan, Joseph Eisenberg, mengatakan terlalu dini untuk menentukan apakah epidemik tersebut sedang mencapai puncaknya, lantaran ketidakpastian dalam jumlah kasus.
"Bahkan jika kasus yang dilaporkan mungkin memuncak, kami tidak tahu apa yang terjadi dengan kasus yang tidak dilaporkan," katanya.
3. Hong Kong terapkan wajib karantina selama 2 minggu, bagi siapa pun yang datang dari Tiongkok
Menanggapi penyebaran virus corona yang begitu cepat, Pemerintah Hong Kong menerapkan masa karantina dua minggu wajib bagi siapa pun yang datang dari Tiongkok. Pengunjung diminta untuk mengisolasi diri di kamar hotel atau pusat yang dikelola pemerintah, sementara penduduk diharuskan untuk tinggal di rumah mereka.
Bagi siapa pun yang melanggar aturan baru tersebut akan dihukum dengan denda dan hukuman penjara. Hingga saat ini, Minggu (9/1) ada 26 kasus yang dikonfirmasi terjangkit virus corona di Hong Kong.
Baca Juga: Kisah Penumpang yang Dikarantina di Kapal Gara-gara Virus Corona