30 Tunanetra Terlantar di Panti Wyata Bandung, Mensos: Bukan Diusir

Gubernur Jabar siapkan panti di Cimahi

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Juliari P Batubara angkat bicara tentang 'pengusiran' 30 penyandang disabilitas yang selama ini menetap di Panti Wyata Guna, Bandung, Jawa Barat.

Juliari mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

"Tadi saya telepon langsung Pak Gubernur membahas masalah ini. Beliau menyatakan telah menyiapkan panti di Cimahi untuk menampung 30 penerima manfaat Wyata Guna," ujar Mensos, Kamis (16/1).

1. Proses rehabilitasi sudah selesai

30 Tunanetra Terlantar di Panti Wyata Bandung, Mensos: Bukan DiusirMenteri Sosial Juliari P Batubara berkunjung ke BRSAMPK Handayani, Jakarta, Rabu (15/1). (Dok. Humas Kemensos)

Juliari menjelaskan tempat penampungan sudah disiapkan namun mereka tetap tidak mau pindah. Padahal proses rehabilitasi mereka sudah selesai, bahkan ada yang sudah 17 tahun tinggal.

"Gubernur bilang pemindahan dilakukan persuasif, jadi bukan pengusiran. Kita bahkan sudah meminta masuk untuk melakukan diskusi, tetapi mereka tetap bertahan," kata dia.

2. Layanan agar bisa dinikmati penerima manfaat baru, sehingga ada azas keadilan

30 Tunanetra Terlantar di Panti Wyata Bandung, Mensos: Bukan Diusir(IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sementara, Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto mengatakan Panti Wyata Guna Bandung tidak melakukan pengusiran terhadap 30 penerima manfaat, melainkan masa pelayanan rehabilitasi kepada mereka sudah berakhir.

"Mereka yang masa tinggalnya berakhir akan diganti dengan penerima manfaat baru. Jadi ada azas keadilan," kata Edi.

Baca Juga: Kebijakan Panti, Emil Jamin Tuna Netra di Wyataguna Tak Terusir

2. Panti Wyata Guna dalam proses revitalisasi fungsional

30 Tunanetra Terlantar di Panti Wyata Bandung, Mensos: Bukan Diusir(IDN Times/Debbie Sutrisno)

Edi menjelaskan saat ini panti dalam proses revitalisasi fungsional, yang merupakan program nasional untuk mengoptimalkan peran balai-balai rehabilitasi sosial milik pemerintah. 

“Kita ada program transformasi, perubahan status panti menjadi balai. Kita ingin balai rehabilitasi sosial ini berkontribusi secara progresif. Jadi pijakan bagi saudara-saudara kita kaum disabilitas, agar dapat mengembangkan keberfungsian dan kapabilitas sosial mereka,” ujar dia.

Salah satu konsekuensinya, kata Edi, adanya batasan waktu bagi para penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini ditujukan agar mereka dapat berkumpul kembali dengan keluarganya, mandiri serta berkiprah di masyarakat.

"Ini yang kita sebut inklusi," kata dia.

4. Penerima manfaat diberikan pelatihan dan layanan holistik, sistematis, serta terstandar

30 Tunanetra Terlantar di Panti Wyata Bandung, Mensos: Bukan Diusir(IDN Times/Debbie Sutrisno)

Kendati, menurut Edi, pemberlakuan ketentuan mengembalikan penerima manfaat kepada keluarga atau masyarakat, tidak dilakukan seketika. Selama di panti, mereka diberikan pelatihan dan layanan holistik, sistematis, dan terstandar. Sehingga ketika kembali ke masyarakat mereka bisa mandiri.

"Pertanyaannya mengapa 30 penerima manfaat tidak mau menerima pemindahan ke panti milik pemerintah provinsi?" tanya dia.

5. Sebanyak 30 disabilitas 'diusir' dari Panti Wyata Guna

30 Tunanetra Terlantar di Panti Wyata Bandung, Mensos: Bukan Diusir(IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sekitar 30 penyandang disabilitas yang selama ini menetap di Panti Wyata Guna 'diusir' dari tempat mereka tinggal, Selasa (14/1) malam. Sejak saat itu, mereka tidur di trotoar depan panti yang beralamat di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat.

Regulasi dari Kementerian Sosial terkait penggunaan Panti Wyata Guna membuat penyandang disabilitas yang mayoritas mahasiswa dan telah lulus kuliah itu tidak memiliki tempat tinggal, dan sekarang berdiam di trotoar.

Ketua Forum Akademisi Luar Biasa Rianto mengatakan, 'pengusiran' yang dilakukan Panti Wyata Guna dilakukan sejak Kamis (9/1). Mereka diusir dengan cara pemaksaan, bahkan kekerasan.

"Kamar kami dibongkar. Barang dikeluarkan. Terus kamar juga disegel, sehingga barang menumpuk di luar pintu," ujar Rianto, Rabu (15/1) pagi.

6. Penghentian layanan sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

30 Tunanetra Terlantar di Panti Wyata Bandung, Mensos: Bukan Diusir(IDN Times/Debbie Sutrisno)

Rianto menutukan, penghentian layanan yang dilakukan Panti Wyata Guna mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kendati, aturan ini tidak jelas karena belum ada kepastian bagaimana eks penghuni atau mereka yang dikeluarkan bertahan hidup.

"Gak ada kejelasan dari pemerintah atau dari Wyata Guna kami harus bagaimana atau apa yang bisa kami lakukan nantinya," ujar Rianto.

Menurut dia, ketika aturan itu dibuat seharusnya Kementerian Sosial tahu dampak dari dikeluarkannya penyandang disabilitas dari Wyata Guna. Kementerian sebaiknya membuat solusi untuk mereka yang kemudian terpaksa meninggalkan panti ini.

Baca Juga: Dua Malam Sudah Puluhan Penyandang Disabilitas Netra Tidur di Trotoar

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya