51 Lokasi Terapkan Tarif Parkir Tertinggi buat Motor Belum Uji Emisi

Razia uji emisi terus digencarkan oleh Pemprov DKI

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperluas lokasi yang menerapkan tarif disinsentif atau parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan, saat ini tarif disinsentif telah diterapkan di 13 lokasi Unit Pengelola (UP) Perparkiran dan 38 lokasi Perumda Pasar Jaya.

"Tahap berikutnya sebanyak 16 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif. Penerapan disinsentif tarif parkir terhadap kendaraan roda dua telah berlaku sejak 1 November 2023 di pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, sebagai lokasi pilot project," ujar Ani dalam keterangan, Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Keukeuh, Pemprov DKI Tetap Lanjutkan Razia Uji Emisi Kendaraan

1. Razia uji emisi tetap dilakukan

51 Lokasi Terapkan Tarif Parkir  Tertinggi buat Motor Belum Uji EmisiRazia tilang uji emisi di Jalan Letjen M.T. Haryono, Tebet, Jumat (1/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ani menegaskan, razia uji emisi tetap diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan, sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap kepatuhan melaksanakan uji emisi kendaraan bermotornya.

"Saat ini Pemprov DKI Jakarta berfokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi. Dinas Lingkungan Hidup DKI jakarta bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI telah melakukan pelatihan teknisi uji emisi hingga di luar wilayah Jakarta, yaitu Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek) yang diikuti 449 peserta dari 234 bengkel," paparnya.

2. Uji emisi untuk kurangi polusi udara

51 Lokasi Terapkan Tarif Parkir  Tertinggi buat Motor Belum Uji Emisiilustrasi polusi udara (ANTARA Foto/M Risyal Hidayat)

Ani mengatakan, uji emisi menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi pencemaran udara. Menurutnya, dengan melihat performa mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam kendaraan bermotor, pengujian ini dilakukan sesuai syarat dan peraturan yang berlaku.

"Uji emisi diwajibkan bagi semua pemilik kendaraan bermotor minimal sekali dalam satu tahun, sesuai ketentuan dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," imbuhnya.

3. Sebanyak 177 water mist sudah dipasang di 143 gedung

51 Lokasi Terapkan Tarif Parkir  Tertinggi buat Motor Belum Uji EmisiPengoperasian water mist generator di atap gedung balai kota DKI Jakarta l, Jumat (1/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ani menambahkan, selain melakukan uji emisi, pihaknya juga terus memperluas pemasangan water mist atau alat penyemprot air di  atap gedung. Sampai 10 November 2023, jumlah water mist yang terpasang sebanyak 177 unit di 143 gedung, baik gedung pemerintah maupun swasta. Sebanyak 27 unit water mist di 21 gedung sedang berproses dan segera dioperasikan untuk memperkuat upaya perbaikan kualitas udara.

"Sementara penyiraman jalan-jalan protokol yang dilakukan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, hingga 9 November 2023 telah dilakukan di 513 lokasi di seluruh wilayah Jakarta" katanya.

Baca Juga: Polisi Pastikan Uji Emisi Bukan Syarat Perpanjangan STNK 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya