6 Fakta Tim Hukum Nasional Bentukan Menko Polhukam Wiranto

Kalau kamu, setuju gak dengan tim ini?

Jakarta, IDN Times - Wacana Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk membentuk Tim Hukum Nasional (THN) menuai kontroversi. Pasalnya, tim tersebut dibentuk setelah banyaknya kritik pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Berikut ini, fakta-fakta Tim Hukum Nasional yang akan dibentuk Wiranto.

Baca Juga: Wiranto Bentuk Tim Hukum Nasional, Pemerintah Dinilai Otoriter?

1. THN ditujukan untuk meneliti ucapan, tindakan, dan pemikiran yang berpotensi melanggar

6 Fakta Tim Hukum Nasional Bentukan Menko Polhukam WirantoIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Usai menggelar rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (6/5) lalu, Wiranto mengatakan akan membentuk Tim Hukum Nasional. Tim tersebut bertujuan untuk meneliti ucapan, tindakan, dan pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu yang dianggap berpotensi melanggar hukum.

"Siapa pun dia, walaupun mantan tokoh, tidak ada masalah. Saat dia melanggar hukum, akan kita tindak tegas," kata Wiranto dilansir dari Antara.

2. Tim beranggotakan pakar hukum

6 Fakta Tim Hukum Nasional Bentukan Menko Polhukam WirantoIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Wiranto menambahkan Tim Hukum Nasional nantinya beranggotakan para pakar hukum tata negara dan akademisi di bidang hukum dari berbagai universitas.

Menurut dia, pakar-pakar atau ahli-ahli hukum yang akan masuk dalam tim bantuan hukum itu tidak berafiliasi partai dan politik, namun dipilih berdasarkan kepakaran dan posisi sebagai ahli hukum di Indonesia.

3. Wiranto ajak Mahfud MD gabung

6 Fakta Tim Hukum Nasional Bentukan Menko Polhukam Wirantoidn

Wiranto mengajak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD masuk dalam tim bantuan hukum yang dibentuknya untuk mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan orang atau tokoh yang melanggar hukum.

"Sudah ada (namanya), tunggu saja, di antaranya ada Profesor Romli (Romli Atmasasmita), ada Profesor Muladi, kemudian dari Unpad ada, dari UI juga ada, Anda kenal semua kok, ya. Mudah-mudahan nanti Mahfud MD juga masuk di dalamnya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/5).

4. THN akan membantu Kemenko Polhukam

6 Fakta Tim Hukum Nasional Bentukan Menko Polhukam WirantoDok.IDN Times/Istimewa

Wiranto menjelaskan tim yang dibentuknya itu bukan badan hukum yang menggantikan lembaga hukum lain, seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, atau Mahkamah Konstitusi. Tetapi, tim ini akan membantu Kemenko Polhukam untuk meneliti hingga mendefinisikan kegiatan yang melanggar hukum.

"Ini satu tim perbantuan para pakar hukum untuk membantu Kemenko Polhukam, untuk meneliti, mencerna, mendefinisikan kegiatan-kegiatan yang sudah nyata-nyata melanggar hukum," jelas ia.

5. THN memberikan ketenangan di masyarakat

6 Fakta Tim Hukum Nasional Bentukan Menko Polhukam WirantoIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Wiranto mengatakan para ahli hukum akan memiliki tugas mencerna dan menilai suatu kegiatan melanggar hukum atau tidak. Tim ini dibentuk semata-mata demi ketenangan masyarakat, terlebih saat ini dalam bulan Ramadan.

"Maka perlu sekarang ahli-ahli hukum kumpul, untuk mencerna, langkah-langkah, tindakan apa yang harus dilakukan untuk pelanggar hukum yang sudah menggunakan satu instrumen baru yang tidak tercakup dalam hukum dan undang-undang," kata Wiranto.

Wiranto pun menambahkan tim dibuat agar negara tegak, Pancasila tetap diakui, Bhinneka Tunggal Ika masih terjaga, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih dihormati.

6. Cara zaman old bungkam para tokoh

6 Fakta Tim Hukum Nasional Bentukan Menko Polhukam WirantoIDN Times/Irfan fathurohman

Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, menyebut ide membentuk THN sebagai ide yang sangat usang. Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu menyebutnya sebagai sesuatu dari zaman lama atau zaman old.

Dia juga menilai, tim tersebut sengaja dibentuk untuk membungkam tokoh-tokoh lama yang memang senang mengungkapkan ketidaksetujuan pada pemerintah.

"Saya tegas saja, itu menurut saya cara-cara usang zaman old untuk membungkam para tokoh, gak apa-apa biar para tokoh bicara, kalau tokoh bicara kan ada Undang-Undang ITE, ada undang-undang yang berlaku di masyarakat," kata Sandiaga.

Baca Juga: Wiranto: Ancaman Penutupan Bukan pada Media Massa, Tetapi Media Sosial

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya