Ada EG-DEG di Obat Sirop, BPOM: Ini Tanggung Jawab Produsen

BPOM klaim sudah lakukan pengawasan

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito, menegaskan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirop sudah dilarang sejak awal. Larangan ini karena sampai sekarang belum ada standar pengawasan yang pakem secara internasional.

"Sejak awal, bahan baku ini dilarang dan menjadi tanggung jawab pelaku usaha dalam ini produsennya untuk melakukan kajian dan analisa impuriti sendiri terhadap bahan baku, yang dibeli sendiri, tanggung jawab lakukan pengujian," ujar Penny disitat dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (24/10/2022).

1. BPOM sudah lakukan pengawasan sesuai standar internasional

Ada EG-DEG di Obat Sirop, BPOM: Ini Tanggung Jawab ProdusenKepala BPOM Penny K Lukito jabarkan penemuan obat ilegal (Dok. BPOM)

Penny mengatakan, proses terbentuknya cemaran EG dan DG bisa terus berjalan dari proses produksi dari awal setelah bahan baku ke sintesa kimiawi.

Meski demikian, Penny mengklaim BPOM sudah melakukan pengawasan sesuai standar internasional atau Farmokope Indonesia tentang tata cara pembuatan obat yang benar. Namun, cemaran EG dan DEG ini belum ada standar pengawasan, sehingga jadi tanggung jawab pelaku usaha untuk lakukan pengujian.

"Tapi BPOM sudah melakukan pengawasan sesuai aturan yang ada, tetapi ada aturan yang ada titik-titik yang sebelumnya gak ada akan kita perkuat," katanya.

Baca Juga: Jokowi Minta Kemenkes dan BPOM Selidiki Penyebab Gagal Ginjal Akut

2. BPOM klaim rutin memeriksa sampling

Ada EG-DEG di Obat Sirop, BPOM: Ini Tanggung Jawab ProdusenIlustrasi pedagang melayani pembelian obat di salah satu toko di Pasar Pramuka, Jakarta (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Penny memastikan BPOM rutin memeriksa sampling. Selain itu, BPOM juga dikatakan memiliki perencanaan pre market sebelum memberi restu izin edar obat yang didaftarkan oleh produsen farmasi.

"Perencanaan pre market pada setiap brand atau jenis obat ingin didaftarkan mendapatkan izin edar. Itu namanya pre market dan dalam pre market itu ada bahan baku," paparnya.

Baca Juga: Dinkes Solo Temukan 17 Ribu Obat Sirop Anak yang Dilarang BPOM

3. Kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pengujian sendiri

Ada EG-DEG di Obat Sirop, BPOM: Ini Tanggung Jawab ProdusenKepala BPOM Penny K Lukito jabarkan penemuan obat ilegal (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Penny menambahkan, bahan baku yang digunakan dalam obat juga harus dilaporkan pada saat melakukan registrasi ke BPOM.

"Di mana ada sampel analisis yang harus disampaikan ke BPOM. Tapi juga ada kewajiban pelaku usaha untuk juga melakukan pengujian sendiri," katanya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya