Anak Yatim Piatu karena COVID-19 Rentan Jadi Korban Pernikahan Dini

Perkawinan anak dianggap jadi jalan pintas, sungguh miris!

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan anak-anak yang menjadi yatim piatu selama pandemik COVID-19 rentan menjadi korban perkawinan anak.

"Sangat potensial anak-anak yatim piatu itu untuk mengatasinya dikawinkan atau menjadi korban perkawinan usia anak dan ini terjadi di lingkungan masyarakat kita," ujar Arist Merdeka Sirait dalam webinar bertajuk "Perlindungan Terhadap Anak yang Terdampak COVID-19 dilansir ANTARA, Kamis (2/9/2021).

1. Perkawinan anak dianggap jalan keluar agar anak tidak lagi jadi yatim piatu

Anak Yatim Piatu karena COVID-19 Rentan Jadi Korban Pernikahan DiniSpanduk promo Aisha Wedding (Facebook.com/Aishaweddings)

Arist menilai sebagian masyarakat masih menganggap perkawinan anak merupakan jalan keluar agar anak tidak lagi menjadi yatim piatu.

"Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan sejumlah dampak buruk pelanggaran hak anak, di antaranya menjadi korban perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial, korban perbudakan seks, kemungkinan anak pindah agama dan perebutan hak asuh anak," paparnya.

Kemudian, korban eksploitasi ekonomi, korban kekerasan seksual dan pelanggaran-pelanggaran hak anak lainnya termasuk penelantaran dan anak putus sekolah.

Baca Juga: Ada Anak Yatim Piatu Akibat COVID-19, Lapor KemenPPPA di No Kontak Ini

2. Anak yatim segera dicarikan keluarga alternatif

Anak Yatim Piatu karena COVID-19 Rentan Jadi Korban Pernikahan DiniMenteri Sosial Tri Rismaharini mengunjungi anak dan keluarga korban COVID-19. (dok. Kemensos)

Untuk itu, Komnas PA mengusulkan agar pemerintah daerah segera melakukan reunifikasi dan rehabilitasi sosial anak dengan menyiapkan keluarga alternatif bagi anak-anak yang menjadi yatim piatu akibat COVID-19 ini.

Dengan mendapat keluarga alternatif, anak-anak ini diharapkan terhindar dari sejumlah dampak buruk pelanggaran hak anak.

Pencarian keluarga alternatif ini juga harus berdasarkan penilaian dengan kriteria tertentu.

"Asesmen untuk mencari keluarga alternatif itu sangat penting," imbuh Arist.

3. Kemensos berikan bantuan Rp 200 ribu per bulan kepada 4 juta anak yatim piatu

Anak Yatim Piatu karena COVID-19 Rentan Jadi Korban Pernikahan DiniMensos Risma meninjau Balai Literasi Braille Indonesia "Abiyoso" di Cimahi. Mensos meminta pimpinan Balai "Abiyoso" untuk lebih mempertajam materi pengembangan kapasitas bagi penyandang disabilitas netra (18/03/2021) (Dok. Kemensos)

Sementara Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan tambahan anggaran 2022 sebesar Rp23,8 triliun dari pagu anggaran yang diberikan Kementerian Keuangan sebesar Rp78,2 triliun.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan usulan ini untuk tambahan bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako atas usulan daerah dan santunan anak yatim piatu baik karena pandemik COVID-19 atau tidak.

Risma menyebutkan saat ini ada sebanyak 4.043.622 anak yang masuk program perlindungan anak. Dia menerangkan perlindungan anak yatim dimulai dari pendataan di mana mereka tinggal. Apakah di panti, bersama orang tuanya, atau ikut saudaranya.

"Nantinya skema bantuan akan berbeda, tapi mengikuti standar PKH (Program Keluarga Harapan) untuk yang belum. Bagi anak belum sekolah diusulkan Rp300 ribu per bulan dan yang sudah sekolah Rp200 ribu per bulan. Juga nanti akan dibuatkan semacam kartu anak bagi 4 juta anak yatim dan itu termasuk anak yatim korban COVID-19,” kata Mensos dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemensos Siapkan Rp24 M buat Anak Yatim Terdampak COVID-19

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya