Bahaya Cetak Sertifikat Vaksin COVID, Data Rawan Bocor untuk Pinjol!

Waduh bahaya ini jika kartu vaksin COVID-19 hilang

Jakarta, IDN Times - Setiap masyarakat yang telah divaksin COVID-19 baik dosis pertama maupun kedua, akan mendapat sertifikat vaksin dari pemerintah. Sertifikat ini bisa diunduh lewat situs PeduliLindungi. Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat.

Namun, akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin. Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.

Sayangnya, mencetak kartu vaksin ini menjadi celah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. Bagaimana potensi bahayanya?

Baca Juga: 'Disikat' Kemendag, Jasa Cetak Kartu Vaksin Lenyap dari E-commerce!

1. Sertifikat vaksin berisi data pribadi

Bahaya Cetak Sertifikat Vaksin COVID,  Data Rawan Bocor untuk Pinjol!Pemuda bernama Trio Fauqi Virdaus, warga Buaran, Jakarta Timur, meninggal dunia sehari setelah disuntik vaksin COVID-19. (istimewa)

Dikutip laman resmi covid.go id, mencetak sertifikat vaksin COVID-19 dalam bentuk kartu rawan penyalahgunaan data. Sebab, kartu bisa saja tercecer atau hilang.

Padahal dalam dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi data-data sebagai berikut:

- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Kode batang (barcode)
- ID
- Tanggal vaksin diberikan
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa
- Merek vaksin yang diperlukan
- Nomor batch vaksin
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia.

Mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi. Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data untuk dipakai pada berbagai hal negatif, seperti mengakses pinjaman online (pinjol) hingga berbagai tindak kriminal lainnya.

2. Kemenkes tidak mengatur ketentuan cetak sertifikat vaksin COVID-19

Bahaya Cetak Sertifikat Vaksin COVID,  Data Rawan Bocor untuk Pinjol!Juru bicara vaksin dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi (Tangkapan layar YouTube Kemenkes)

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh tidaknya sertifikat vaksinasi COVID-19 dicetak.

Selain itu, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik, juga tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

3. Pakai saja aplikasi PeduliLindungi

Bahaya Cetak Sertifikat Vaksin COVID,  Data Rawan Bocor untuk Pinjol!Website Peduli Lindungi. (pedulilindungi.id)

Nah, untuk menjaga keamanan informasi pribadi kamu, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dengan mengunduh aplikasi tersebut, kamu bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi pun aman terlindungi.

Baca Juga: Jasa Cetak Kartu Vaksin di Bukalapak dan JD.ID Sudah Diblokir!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya