Berawal dari Tawuran, Polisi Temukan Jutaan Pil Tramadol di  Gudang 

Gudang pil haram ditemukan di daerah Kedoya

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penimbunan jutaan pil tramadol dan eximer ilegal dari sebuah gudang di wilayah Kedoya. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi juga menangkap meringkus tiga orang tersangka.

"Kami menemukan obat ilegal beserta tiga tersangka, yakni KHK (55), AK (38), dan AAM (38), dari penggerebekan sebuah gudang pada Kamis, 13 April 2023," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi, dilansir ANTARA, Kamis (4/5/2023).

 

1. Penemuan pil tramadol dan eximer berawal dari tawuran

Berawal dari Tawuran, Polisi Temukan Jutaan Pil Tramadol di  Gudang Ilustrasi senjata tajam. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Syahduddi menyatakan penemuan pil tramadol dan eximer dalam gudang tersebut berawal dari peristiwa tawuran yang terjadi di wilayah Jakarta Barat pada April 2023. Saat itu, pihaknya mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam tawuran.

"Orang-orang yang kami amankan positif mengonsumsi obat keras, mengandung benzo. Ini kandungan yang ada di dalam obat-obatan ilegal ini baik itu tramadol maupun eximer," kata dia.

Baca Juga: Penjual Ditangkap, Polisi Sita 1.300 Butir Tramadol di Bima 

2. Polres Jakbar temukan 37 juta pil haram

Berawal dari Tawuran, Polisi Temukan Jutaan Pil Tramadol di  Gudang Tramadol di Kota Bima kiriman dari Jakarta terbungkus rapi/dok. Polres Bima Kota

Berdasarkan temuan tersebut, Polres Jakbar melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan gudang pil di wilayah Kedoya.

"Dalam gudang, ditemukan barang bukti berupa 37.418.000 pil tramadol dan eximer," ujarnya.

3. Ini peran tiga tersangka pengungkapan jutaan pil Tramadol

Berawal dari Tawuran, Polisi Temukan Jutaan Pil Tramadol di  Gudang Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tidak hanya itu, polisi juga menangkap tiga tersangka di lokasi penggerebekan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

Tersangka AAM berperan memasarkan pil. Selanjutnya, KHK menyediakan gudang dan membantu memasukkan barang tersebut dari India. Sementara, AKA adalah pemilik dari jutaan butir pil yang dibeli dari India ke Indonesia.

"Bagaimana proses penyelundupan dan penyebaran pil tersebut di wilayah DKI Jakarta masih diselidiki termasuk berapa lama gudang pil tramadol dan eximer ini beroperasi," katanya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, ke tiga tersangka dikenakan Undang-undang Kesehatan Pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Jabat Direktur Reserse Narkoba, Kombes Hengki: Jakarta Harus Bebas Narkoba

Topik:

  • Satria Permana
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya