Beredar Daftar 15 Produk Sirup Pemicu Gagal Ginjal, Kemenkes Merespons

Kemenkes tidak pernah mengeluarkan daftar obat bahaya

Jakarta, IDN Times - Daftar 15 produk obat sirup yang diidentifikasi bahan berbahaya beredar di sejumlah grup WhatsApp. Dalam daftar obat yang diterima IDN Times, terdapat bahan Ethylene Glycol (EG) yang diduga pemicu kemunculan gagal ginjal akut misterius.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril menegaskan, Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar. 

"Dapat kami pastikan bahwa Informasi tersebut tidak benar," ujarnya dalam keterangan Rabu (19/10/2022).

1. Kemenkes masih pastikan penyebab gagal ginjal akut misterius

Beredar Daftar 15 Produk Sirup Pemicu Gagal Ginjal, Kemenkes MeresponsIlustrasi gagal ginjal (unsplash.com/Robina Weermeijer)

Syahril mengungkapkan, saat ini Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi , IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut. 

"Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif, termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," katanya.

Baca Juga: Alert Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Minta Nakes Tak Resepkan Obat Sirup 

2. Pemerintah instruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek

Beredar Daftar 15 Produk Sirup Pemicu Gagal Ginjal, Kemenkes MeresponsIDN Times/Imam Rosidin

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek.

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante dilansir ANTARA.

Baca Juga: 2 Balita di Sumsel Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut

3. 15 sirup mengandung EG

Beredar Daftar 15 Produk Sirup Pemicu Gagal Ginjal, Kemenkes MeresponsWakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Dante mengatakan, pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar EG.

"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," katanya.

Topik:

  • Rendra Saputra
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya