Besok, Presiden Jokowi Akan Umumkan Nasib PPKM Berakhir atau Lanjut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan sinyal bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal segera dihapus di tingkat nasional. Hal itu lantaran kasus COVID-19 sudah mulai melandai selama satu tahun terakhir.
Meski demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan keputusan nasib PPKM baru akan diumumkan oleh Jokowi besok, Jumat (30/12/2022).
"Ada update Pak Presiden akan press conference hari Jumat dengan saya juga mendampingi," kata Budi di RS Harapan Kita, Jakarta Barat, Kamis (29/12/2022)..
Baca Juga: Pemerintah Masih Evaluasi Rencana Pencabutan PPKM
1. PPKM bisa dicabut jika sero survei capai 90 persen
Sebelumnya, Jokowi mengatakan pemerintah akan mencabut PPKM jika sero survei masyarakat terhadap COVID-19 mencapai 90 persen.
“Asal sero survei kita sudah sampai 90 persen ya, artinya kita kemungkinan sudah baik. Ada apa pun (COVID-19), dari mana pun, seharusnya sudah tidak ada masalah,” kata Jokowi di Satsiun Manggarai, Jakarta, Senin (26/12/2022).
Baca Juga: Epidemiolog Sebut Tak Ada Kaitan PPKM dengan Penurunan Kasus COVID-19
2. Keputusan menunggu kajian Kemenkes
Editor’s picks
Jokowi mengatakan meski jumlah kasus COVID-19 di Indonesia menurun hingga di bawah angka 1.000 kasus per hari, namun dia tak ingin terburu-buru mencabut PPKM. Menurut dia, keputusan itu tetap harus menunggu hasil sero survei Kemenkes.
“Kasus konfirmasi harian sudah turun di bawah 1.000 tapi karena apa? Itu yang harus dilihat, dikaji di sana. Apakah karena imun sudah lebih baik atau apakah virusnya sudah tidak senang dengan Indonesia? Jadi tunggu kajian dari Kemenkes, para pakar, dan epidemiolog agar keputusannya benar,” ujar Jokowi.
Baca Juga: Ada Wacana PPKM Dicabut, Masyarakat Harus Tetap Patuh Prokes
3. Epidemiolog sarankan status kedaruratan COVID-19 tak dicabut
Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan, menyarankan jika pencabutan PPKM dilakukan akhir 2022 atau awal 2023, sebaiknya status kedaruratan COVID-19 masih dipertahankan.
"Sehingga jika terjadi lonjakan kasus kembali, penanganan lebih cepat, karena masih satu kendali di pemerintah pusat," ujarnya, Kamis (22/12/2022).
Jika setelah pencabutan PPKM memperlihatkan tidak ada lonjakan kasus COVID-19 selama tiga bulan, Iwan menyarankan, status kedaruratan kesmas COVID-19 dapat dicabut.
"Secara de facto memang seperti sudah tidak ada PPKM di masyarakat, tetapi secara peraturan masih ada, sehingga presiden perlu mengumumkan secara resmi pencabutannya," ujar dia.