BPJS Kesehatan Pastikan Peserta Tak Alami Diskriminasi di Rumah Sakit

Dulu orang miskin dilarang sakit

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional tidak akan mendapatkan diiskriminasi di rumah sakit. Bahkan, jika peserta mengalami, maka pihaknya menyediakan media pelaporan.

"Dulu peserta BPJS Kesehatan didiskriminasi, sekarang kami ada janji pelayanan rumah sakit-rumah sakit untuk tidak boleh meminta fotocopy cukup dengan KTP, harus melayani dengan ramah, dan tidak mendiskriminasi ini dipasang di rumah sakit," ucap Ghufron, di Gedung Kemenko PMK, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali

1. Dulu orang miskin dilarang sakit

BPJS Kesehatan Pastikan Peserta Tak Alami Diskriminasi di Rumah SakitKetua DJSN Agus Suprapto dalam konpers kaleidoskop jaminan sosial di Gedung Kemenko PMK. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Gufron mengungkapkan sebelum BPJS Kesehatan hadir, ada ungkapan orang miskin dilarang sakit. Bahkan, tidak jarang ada yang sampai menjual tanah atau aset demi mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Sebelum BPJS Kesehatan ini ada, tentu orang sakit waktu itu ada bukunya ya, orang miskin dilarang sakit gitu. Dan sekarang jarang sekali didengar orang jual tanah, jual asetnya gitu, untuk ke rumah sakit. Itu udah jarang, dulu banyak gak boleh pulang, bahkan ditahan di rumah sakit," ceritanya.

2. Pastikan kepesertaan aktif

BPJS Kesehatan Pastikan Peserta Tak Alami Diskriminasi di Rumah SakitIlustrasi kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Gufron mengatakan melalui transformasi kesehatan, saat ini masyarakat mendapatkan
mutu layanan kesehatan, cepat, mudah, dan setara atau non-diskriminasi. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat memastikan status kepesertaan program JKN masih aktif, agar mendapatkan pelayanan dengan maksimal.

"Yang penting jangan sampai tidak aktif karena seringnya itu masyarakat tiba-tiba sakit terus BPJS-nya tidak aktif. Kalau gak aktif ya agak susah," ujarnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pekerjaan, Intip Syaratnya

3. Perlindungan sosial masih dibutuhkan masyarakat

BPJS Kesehatan Pastikan Peserta Tak Alami Diskriminasi di Rumah SakitSuwardi / IDN Times

Sementara, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto, mewakili Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengatakan, berkaca dari peristiwa kebakaran Smelter di Morowali, dan tabrakan kereta di Bandung, perlindungan sosial sangat dibutuhkan, sehingga bisa terhindar dari risiko kemiskinan.

"Perlindungan sosial didefinisikan sebagai segala upaya yang bertujuan untuk mencegah mengurangi menangani risiko dan tantangan sepanjang hayat, atau dari hal-hal guncangan ketidakpastian, dan kerentanan sosial yang dihadapi setiap warga negara. Saat ini, risiko terpapar penyakit, sampai risiko dalam pekerjaan semakin meningkat, sehingga perlindungan sosial masih sangat dibutuhkan dan perlu kelanjutan ke depan," katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya