BPJS Kesehatan Pastikan Peserta Tak Alami Diskriminasi di Rumah Sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional tidak akan mendapatkan diiskriminasi di rumah sakit. Bahkan, jika peserta mengalami, maka pihaknya menyediakan media pelaporan.
"Dulu peserta BPJS Kesehatan didiskriminasi, sekarang kami ada janji pelayanan rumah sakit-rumah sakit untuk tidak boleh meminta fotocopy cukup dengan KTP, harus melayani dengan ramah, dan tidak mendiskriminasi ini dipasang di rumah sakit," ucap Ghufron, di Gedung Kemenko PMK, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali
1. Dulu orang miskin dilarang sakit
Gufron mengungkapkan sebelum BPJS Kesehatan hadir, ada ungkapan orang miskin dilarang sakit. Bahkan, tidak jarang ada yang sampai menjual tanah atau aset demi mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Sebelum BPJS Kesehatan ini ada, tentu orang sakit waktu itu ada bukunya ya, orang miskin dilarang sakit gitu. Dan sekarang jarang sekali didengar orang jual tanah, jual asetnya gitu, untuk ke rumah sakit. Itu udah jarang, dulu banyak gak boleh pulang, bahkan ditahan di rumah sakit," ceritanya.
2. Pastikan kepesertaan aktif
Editor’s picks
Gufron mengatakan melalui transformasi kesehatan, saat ini masyarakat mendapatkan
mutu layanan kesehatan, cepat, mudah, dan setara atau non-diskriminasi. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat memastikan status kepesertaan program JKN masih aktif, agar mendapatkan pelayanan dengan maksimal.
"Yang penting jangan sampai tidak aktif karena seringnya itu masyarakat tiba-tiba sakit terus BPJS-nya tidak aktif. Kalau gak aktif ya agak susah," ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pekerjaan, Intip Syaratnya
3. Perlindungan sosial masih dibutuhkan masyarakat
Sementara, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto, mewakili Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengatakan, berkaca dari peristiwa kebakaran Smelter di Morowali, dan tabrakan kereta di Bandung, perlindungan sosial sangat dibutuhkan, sehingga bisa terhindar dari risiko kemiskinan.
"Perlindungan sosial didefinisikan sebagai segala upaya yang bertujuan untuk mencegah mengurangi menangani risiko dan tantangan sepanjang hayat, atau dari hal-hal guncangan ketidakpastian, dan kerentanan sosial yang dihadapi setiap warga negara. Saat ini, risiko terpapar penyakit, sampai risiko dalam pekerjaan semakin meningkat, sehingga perlindungan sosial masih sangat dibutuhkan dan perlu kelanjutan ke depan," katanya.