BPKN Minta Penyalur Pengasuh Anak Selebgram Emy Aghnia Diusut

Diduga ada kelalaian di perusahaan penyalur

Intinya Sih...

  • Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menilai kasus ini tidak bisa hanya diselesaikan mekanisme di kepolisian, tetapi juga mengusut penyedia jasa pengasuhan PT V.
  • Fitrah mengungkapkan bahwa PT V dapat dikenakan ancaman pidana jika terbukti melanggar pasal dalam UU Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Jakarta, IDN Times - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti kejadian penganiayaan anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia, oleh pengasuh anaknya.

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari menyebutkan keprihatinan yang mendalam terhadap kejadian yang menimpa Aghnia. 

"Kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi, semoga dapat segera pulih seperti sedia kala", ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/3/2024).

Baca Juga: Siapa Emy Aghnia, Selebgram yang Anaknya Diduga Dianiaya Pengasuh

1. Tidak berhenti di kepolisian

BPKN Minta Penyalur Pengasuh Anak Selebgram Emy Aghnia Diusutpotret Cana, anak Emy Aghnia (instagram.com/emyaghnia)

Fitrah menilai kasus ini tidak bisa hanya diselesaikan mekanisme di kepolisian, dan berhenti pada penghukuman pelaku namun juga mengusut penyedia jasa pengasuhan.

"Setelah kami cermati, penyedia jasa pengasuhan seperti PT V merupakan pelaku usaha yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.

Baca Juga: Kronologi Anak Selebgram Emy Aghnia Diduga Dianiaya Oleh Pengasuhnya

2. Dugaan potensi pelanggaran

BPKN Minta Penyalur Pengasuh Anak Selebgram Emy Aghnia DiusutIlustrasi penganiayaan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Fitrah mengungkapkan, terdapat beberapa ketentuan regulasi yang potensial dilanggar oleh pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan tersebut. 

"Seperti iklan atau promosi dalam laman perusahaan berupa janji jaminan kualitas, layanan, latar belakang serta jaminan penyediaan jasa lulusan terbaik," ucap Fitrah.

3. Perusahaan penyalur dinilai lalai

BPKN Minta Penyalur Pengasuh Anak Selebgram Emy Aghnia Diusutinstagram

Hal tersebut di atas ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, bahkan dari beberapa informasi yang didapatkan, diduga pelaku memberikan data yang tidak benar. 

"Karenanya kami berpandangan, terdapat dugaan kelalaian perusahaan dalam kejadian ini, sehingga patut untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujarnya. 

Menurut Fitrah, tindakan tidak sesuai janji tersebut potensial melanggar salah satu pasal dalam UU Perlindungan Konsumen.

"Apa yang dijanjikan tersebut, dengan kejadian yang menimpa Aghnia ini, maka perusahaan potensial melanggar pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen" tuturnya.

Jika terbukti melanggar pasal tersebut, PT V dapat ancaman pidana, berupa pidana penjara dan denda.

"Dalam ketentuan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah" ujar Fitrah.

 

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya