BPOM: 3 dari 102 Daftar Obat Sirop yang Dirilis Kemenkes Berbahaya

Dinyatakan mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan dari 102 obat yang diajukan oleh Kemenkes terdapat tiga produk yang dinyatakan berbahaya.

"Ada tiga produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan melebihi batas cemaran karena mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol," ujar Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).

Sebelumnya Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, merilis 102 daftar obat yang dikonsumsi oleh pasien anak sebelum mereka mengalami gagal ginjal akut misterius.

Budi menerangkan, 102 obat tersebut merupakan hasil investigasi tim yang mendatangi rumah pasien gagal ginjal akut misterius.

Dari 241 pasien, pihaknya mendatangi 156 rumah dan menemukan 102 obat sirop yang diduga dikonsumsi para pasien sebelum mereka terkena penyakit tersebut.

"102 obat ini kami kerucutkan, yang sementara obat ini akan kita larang diresepkan dan dilarang (konsumsi) sementara ini," kata Menkes dalam konferensi pers, Jumat (21/10/200).

"Obat-obatan yang kami temukan di kediaman pasien akan diserahkan ke BPOM untuk diuji kualitatif dan kuantitatif senyawa tersebut (Dietilen Glikol dan Etilen Glikol)," ucap Budi.

Baca Juga: Harga Rp16 Juta, Kemenkes Pesan Obat Gagal Ginjal Akut dari Singapura

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya